Wujudkan Kota Cirebon Bersih, Indah dan Tertib, Peran Serta Aktif Masyarakat Sangat Dibutuhkan

CIREBON – Peran serta masyarakat dibutuhkan untuk menjadikan Kota Cirebon indah, tertib dan bebas dari sampah. Jika terwujud, pariwisata di Kota Cirebon akan semakin maju.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., usai membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Cirebon, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon tahun anggaran 2019 di salah satu hotel di Kota Cirebon, Selasa, 29 Oktober 2019. “Kota Cirebon ini memiliki kekuatan dan potensi untuk memajukan sektor pariwisata,” tegas Azis. Potensi tersebut bisa dilihat dari seni, sejarah, maupun budayanya.

Semua potensi tersebut menurut Azis, bisa dijual untuk dijadikan daya tarik wisatawan berkunjung ke Kota Cirebon. “Pariwisata maju, tingkat perekonomian masyarakat Kota Cirebon juga akan maju,” ungkap Azis. Pariwisata merupakan sektor yang mudah untuk mendongkrak pendapatan, baik pendapatan asli daerah maupun pendapatan masyarakat. “Kita lihat di Bali, di Yogyakarta. Kota tersebut menjadi kota yang maju karena sektor pariwisata,” ungkap Azis.

Namun untuk memajukan pariwisata, berbagai pembenahan harus dilakukan. Salah satunya menjaga keindahan, ketertiban dan kebersihan Kota Cirebon. Kota Cirebon sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. “Karena itu saya menyambut baik inisiasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Cirebon yang melakukan sosialisasi mengenai peraturan daerah tersebut,” ungkap Azis. Terlebih peserta sosialisasi merupakan perwakilan masyarakat yang diharapkan nantinya bisa menyampaikan kembali hasil sosialisasi yang diterima hari ini ke masyarakat di lingkungannya. Setelah itu, mereka bersama-sama meningkatkan dan mengawasi kebersihan di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga kebersihan kota,’ tegas Azis. Dengan begitu, kota akan menjadi bersih sehingga akan semakin banyak wisatawan, baik dalam maupun luar negeri yang berkunjung ke Kota Cirebon.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Drs. Andi Armawan, menjelaskan jika Perda no 4 tahun 2018 sudah harus disosialisasikan. “Agar masyarakat tahu keberadaan perda tersebut dan bersama-sama menjaga kebersihan Kota Cirebon,” ungkap Andi. Karena itu, mereka yang diundang dalam kegiatan tersebut yaitu perwakilan dari masing-masing RW, LPM, PKK, kelurahan dan kecamatan.

Materi yang diberikan diantaranya bagaimana masyarakat memperlakukan sampah, sampah yang tidak boleh dibakar, tidak boleh dibuang ke sungai dan lainnya. “Agar masyarakat menaati aturan yang telah ditetapkan,” tegas Andi.