Tugas dan Fungsi Pemda Kota Cirebon

TUGAS:
Menyusun Kebijakan dan Mengkoordinasikan Informasi dari Pemerintah Pusat kepada setiap Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
 
FUNGSI:
 
  1. Menyusunan Kebijakan Pemerintah Daerah
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
  3. Memantauan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah
  4. Membina administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah

Tercantum pada Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon