TUGAS:
Menyusun Kebijakan dan Mengkoordinasikan Informasi dari Pemerintah Pusat kepada setiap Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
FUNGSI:
- Menyusunan Kebijakan Pemerintah Daerah
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
- Memantauan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah
- Membina administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah
Tercantum pada Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon