WORKSHOP PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN KKEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK BAGI MASYARAKAT DI KOTA CIREBON TAHUN 2013.

BPMPPKB, Workshop Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak diselenggarakan oleh BPMPPKB (Badan Pemberdayaan Masyarakat,Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana) Kota Cirebon (28/05), bertempat di Gedung Korpri.

Peserta yang hadir sebanyak 500 terdiri dari berbagai kalangan seperti Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Agama,Tokoh  Masyarakat dan para kader dari lima Kecamatan di Kota Cirebon. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala BPMPPKB Kota Cirebon Hj .Deane Dewi Ratih. MM dengan narasumber Drg. Siska Liliana M selaku Ketua P2TP2A Kota Cirebon dan AIPTU Dani dari Polresta Cirebon.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan perbuatan yang melanggar hak azasi bagi hidup seseorang. Kekerasan yang sering dilakukan terhadap para perempuan khususnya dilingkungan keluarga dapat menjalar pada kekerasan terhadap anaknya. Kekerasan terhadap perempuan dan anak apabila dibiarkan berlangsung dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan fisik namun lebih parah lagi dapat menimbulkan gangguan psikiologis.

Mengingat dampak yang demikian berat maka Pemerintah telah  berupaya dengan mengeluarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghaapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Walaupun sudah ada undang-undang tersebut jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lapangan masih tinggi. Sebagai upaya untuk penanganan masalah tersebut, Pemerintah Kota Cirebon telah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (P2TTP2A ) berdasarkan Keputusan Walikota Cirebon No 463.05/KEP.166-BPMPPKB tanggal 1 Juni 2009. Sampai dengan saat ini jumlah kasus yang sudah difasilitasi untuk penyelesaiannya sampai dengan sebanyak 357 kasus (Juni 2009 – Mei 2013).

Diharapakan kepada seluruh peserta workshop dapat membantu proses penanganan korban  kekerasan terhadap perempuan dan anak yang bisa dilakukan dengan melalui system kekeluargaan, sehingga tidak semua kasus harus dirujuk ke P2TP2A untuk penyelesainnya. Seperti diungkapkan oleh Kepala BPMPPKB Kota Cirebon Hj. Deane Dewi Ratih. MM. (Pgh)