Walikota Serahkan Dua Raperda

1asdfWalikota Cirebon Nasrudin Azis menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2016.

Dua raperda tersebut yakni tentang rincian urusan pemerintahan, dan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Cirebon. Dia mengatakan, dua raperda tersebut merupakan penyesuaian dari instruksi Mendagri tentang UU nomor 18 tahun 2016. “Paradigma baru yang tercermin dalam tepat kursi dan tepat ukuran,” sebut Azis dalam rapat Paripurna penyerahan dua raperda di Kota Cirebon, Senin (8/8/2016).

Dikatakan, dalam raperda tersebut, badan daerah melaksanakan fungsi penunjang kelancaran pelaksanaan fungsi. Sementara inti dari raperda tersebut merubah SOTK.

Dia berharap karena raperda tersebut diperlakukan secara khusus. Ini terkait dengan KUA-PPAS, jika diperlakukan khusus, maka tak butuh waktu lama. “Sifatnya sampai mendasar. SOTK yang baru ini sebagian besar berubah, ada penggabungan ada pengurangan. Ini perlu penyesuaian,” sebutnya.

Dengan adanya perubahan raperda ini, Pemkot Cirebon mengalami kendala, karena tiap perubahan SOTK akan mempengaruhi rencana anggaran biaya.***