CIREBON – Dalam rangka meningkatkan pengawalan jaminan akses informasi terhadap publik, Walikota Cirebon pada, Senin (5/12) resmi melakukan pelantikan kepada para anggota Komisi Informasi dengan masa jabatan kerja periode tahun 2016-2020 di ruang Adipura Kencana Balaikota Cirebon.
Pelantikan ini didasari dengan Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2013 tentang Transparansi Partisipasi dan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah yang melahirkan Komisi Informasi sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam mengawal jaminan akses informasi publik.
Nazrudin Azis mengatakan eksistensi Komisi Informasi Kota Cirebon memiliki fungsi strategis menjadi bagian yang tak pernah terpisahkan dalam mengawal pemerintah menuju prinsip-prinsip Good Governance dan sebagai sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan amanat Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik serta penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi.
“ Keberadaan Komisi Informasi Kota Cirebon dipandang sebagai salah satu aset yang akan turut mempercepat laju perubahan ke arah lebih baik dalam memwujudkan keterbukaan informasi publik. “ tuturnya.
Azis berharap Komisi Informasi sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah dapat memberikan ruang kesadaran publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik. sehingga langkah minimal yang bisa dilakukan mampu menebar manfaat bagi masyarakat untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kota Cirebon.
Berikut daftar nama-nama komisioner pada Komisi Informasi Kota Cirebon masa jabatan tahun 2016-2020 sesuai dengan keputusan Walikota Cirebon nomor : 067.05/KEP.47-DISHUB.INKOM/2016 tentang Pengangkatan Komisioner pada Komisi Informasi Kota Cirebon masa jabatan tahun 2016-2020:
- Nurhendra, AMKL
- Erlinus Thahar, A.Md
- Nuryani, S.Ag
- Dadang Suherman, S.Sy
- Mohamad Beny Isnaeni, ST. ***