PEMDA KOTA CIREBON MENERAPKAN ALAT PEREKAM TRANSAKSI WAJIB PAJAK BERUPA F-POS DAN TAPPING BOX DALAM KEGIATAN PEKAN PAJAK DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2017

CIREBON- Dalam mewujudkan reformasi birokrasi serta mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Daerah Kota Cirebon melakukan terobosan dan inovasi melalui Badan Keuangan Daerah yaitu menerapkan penggunaan alat perekam transaksi wajib pajak berupa F-POS dan TAPPING BOX yang diresmikan di Kantor Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon, Selasa (26/9).

Kegiatan ini diresmikan oleh Walikota yang diwakili Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Raden Henda. Dikatakan Henda, diselenggarakannya kegiatan Pekan Pajak Daerah Kota Cirebon Tahun 2017 ini untuk memberikan apresiasi atau penghargaan kepada seluruh wajib pajak, camat, lurah, PPAT/PPATS atas prestasi ketaatan dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak daerah tepat waktu dan tepat jumlah pada tahun 2016.

“Adanya penerapan F-POS dan TAPPING BOX sebagai upaya mengoptimalisasikan penerimaan pajak daerah dan meningkatkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah.”Ujarnya.

Sementara melalui Sekretaris Badan Keuangan Daerah, Eriza mengungkapkan bahwa penerimaan pendapatan asli daerah tahun 2016 yang bersumber dari pajak daerah tahun 2016 yang bersumber dari pajak daerah telah melampaui dari target penerimaan, yaitu dari target sebesar Rp. 121.200.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 138.705.843.662,00 atau 114,5%.

“Alhamdulillah bahwa target pendapatan pajak tahun ini dapat melampaui target yakni sebesar 114,5% yang sebelumnya memang target dari pajak daerah belum dapat melapaui target secara maksimal,” Tuturnya.

Eriza berharap kegiatan Pekan Pajak Daerah Kota Cirebon tahun 2017, mendapatkan dukungan dari seluruh wajib pajak dan Stakeholders terkait di Kota Cirebon. (Rian)