Walikota Harapkan Pegawai Negeri Sipil Masuk Kerja Sesuai Ketentuan

Cirebon Kota  Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Cirebon diwajibkan kembali aktif bekerja pada hari ini, Senin (12/8). Berdasarkan ketentuan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, PNS yang terlambat akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Seperti disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon Drs Agung Prabowo MPd. Dikatakan Agung Prabowo, Senin (12/8) merupakan hari pertama bagi PNS untuk masuk bekerja sesuai ketentuan dari Pemkot Cirebon.

Hal ini sudah ditegaskan Wali Kota Cirebon, Drs H Ano Sutrisno MM. Seluruh PNS di lingkungan Pemkot Cirebon wajib masuk kerja pada Senin (12/8). Kecuali, kata Agung, jika PNS tersebut sakit dengan dilengkapi surat keterangan dari dokter. “PNS harus disiplin. Ini modal penting bagi pelayanan kepada masyarakat,”

PNS Kota Cirebon sudah diberikan sembilan hari masa libur. Agung menilai, waktu tersebut sangat cukup untuk silaturahmi dan menikmati Idul Fitri. Agung juga mengingatkan mengingatkan, bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dan pada hari pertama kerja ( 12/08) kami akan absensi dan lakukan sidak ke SKPD.

Kepala Bidang Pengembangan Karir BK-Diklat, Setia Herawaty SSos MSi menegaskan, dalam pasal 3 angka (11) PP 53/2010 dikatakan, setiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Selanjutnya, dalam pasal 5 disebutkan, PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud, akan dijatuhi hukuman disiplin. Aturan ini dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Cirebon Nomor 14 tahun 2010 tentang Masuk Kerja dan Mentaati Jam Kerja. Karena itu, bagi PNS yang terlambat masuk kerja setelah Idul Fitri nanti, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.

PNS akan  dikenakan teguran lisan maupun  tertulis, dan pernyataan tidak puas. Jika pegawai sering terlambat dan tidak hadir, akan ditingkatkan hukumannya menjadi sedang. Secara kumulatif PNS dapat dikenakan sanksi berat hingga pemecatan tidak hormat. Hesty menerangkan, hukuman disiplin diberikan oleh atasannya langsung berjenjang secara hirarki. “Tidak langsung ke BK-Diklat. Kepala SKPD memberikan hukuman dulu, setelah itu BK-Diklat hingga wali kota,” terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Ano Sutrisno mengingatkan agar PNS tidak melewatkan hari pertama kerja dengan alasan tidak jelas. Ano menegaskan, pada Senin (12 Agutus) atau hari pertama PNS mulai masuk kerja efektif, diwajibkan seluruh PNS dan pegawai di lingkungan Pemkot Cirebon masuk kerja tanpa alasan apa pun. “Senin setelah Idul Fitri adalah hari pertama kerja. Saya akan cek data absensi para pegawai negeri sipil  dan apabila masih ada yang mangkir dihari pertama masuk setelah idul fitri saya sendiri yang akan langsung menindak , ” ujar Ano Sutrisno. ( Pgh)