Walikota Hadir Dalam Rapat Raperda Perumda Air Minum Giri Nata

Walikota Cirebon Drs H Nasrudin Azis SH menghadiri sidang paripurna Raperda perubahan Perda No 10 tahun 2012 Tentang PDAM dan Raperda Tentang penambahan penyertaan Modal Pemerintah daerah Kota Cirebon Kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon di Ruang Sidang Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon ( 11/10)
Dalam sidang paripurna saat ini membahas tentng penyertaan modal Pemerintah yang nilai besar sehingga mendapat tanggapan dari beberapa fraksi Pandangan pertama di sampaikan oleh Fraksi PDIP di sampaikan oleh cicip awaludin menanggapi PDAM Perumda Girinata berkaitan dengan modal usaha untuk menyambungkan aliran air ( SPAM) untuk Masyarakat rendah yang membutuhkan dan menyetujui akan hal itu begitu juga dengan beberapa fraksi lainnya
Beberapa pandanganFraksi lebih menyikapi dari manfaat penambahan modal itu sendiri kepada kepentingan masyarakat yang membutuhkan air juga perubahan kota cirebon yang lebih baikdan berharap PDAM bisa menjalankan usaha yang profesional dan meningkatkan kualitas dan kwantitas serta kontinuitas yg harus lebih baik lagi .
Selain menyetujui penambahan modal dan beberapa Fraksi berharap kepada PDAM agar dapat menerapkan pedekteksian pipa terpasang agar tingkat kebocoran dapat di tekan sehingga dapat meningkatkan PAD kota Cirebon dan Jaminan ketersediaan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta fasilitas umum seperti Hidrant da Air mancur untuk segera diperbaiki .
Sementara ituFraksi Demokrat mempunyai pandangan tentang penyertaan modal Pdam Tirta Giri Nata kota cirebon , menyikapi tentang yang masih banyak dikeluhkan masyarakat dan menganggap Pdam blm memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah kota cirebon,tingkat kebocoran yang masih disebabkan oleh nakalnya masyarakat pengguna Pdam.
Dibandingkan dengan kabupaten dan Kota Cirebon , kabupaten lebih besar sebesar tiga Milyar sementara Kota Cirebon hanya satu koma tujuh milyarat Pdam blm bisa memberikan kontribusi kepada pemda dan sebuah catatan catatan apabila penambahan modal di setujui harus disertai dengan pelayanan yg lebih baik dan dapat lebih mandiri dalam pengelolaan pelayanan terhadap masyarakat..