WALIKOTA CIREBON SELESAIKAN PERMASALAHAN PT KAI DENGAN WARGA

Kejaksan –  PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan penertiban aset rumah perusahaan yang terletak di jalan kartini No 5/15 Rt 001 Rw004 Kelurahan Kejaksan Kecamatan Kejaksan KOTA Cirebon dengan sertifikat Hak pakai No 8 Kelurahan Kejaksan dan rumah perusahaan di jalan Kartini No 4 /8 kelurahan Kebon Baru Kecamatan kejaksan Kota Cirebon dengan serifikat hak pakai No 3 /Kelurahan  kebon baru .(02/03)

Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang masih dihuni oleh pensiunanPegawai Kereta Api yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa .Rumah dinas yang ditertibkan tersebut, dahulu digunakan oleh para Pejabat KAI, dimana yang bersangkutan tidak berdinas lagi dan tentunya harus dikembalikan lagi kepada Negara melalui perusahaan KAI.

Walikota Cirebon Nasrudin Azis SH  yang hadir dilokasi tersebut memberikan  Apresiasi yang tinggi kepada pihak yang telah mampu mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan  menjaga ketertiban dalam pengosongan  Rumah Dinas tersebut,

“Dan sebagai kepala daerah saya menerima permasalahan ini untuk kami sampaikan kepada PT KAI agar kedepannya tidak menimbulkan masalah “ungkapnya.

Selain itu juga Walikota berharap kepada penghuni rumah untuk bisa menerima keputusan ini dan berharap mendapat usaha yang lebih baik ditempat yang baru.(Dkis 06)