Penyelenggaraan rapat kerja Camat dan Lurah tahun kali ini mengangkat tema “ Mewujudkan Tertib Administrasi dalam Proses Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan di Kecamatan dan Kelurahan “ yang merupakan suatu langkah strategis yang sangat baik dalam rangka mencapai keberhasilan jalannya fungsi pelayanan publik bidang pertanahanan di Kota Cirebon.
“ Rapat ini kami gelar mengingat tantangan yang dihadapi aparatur pemerintah dalam mengatasi persoalan pertanahan di masa mendatang bakal semakin berat apabila tidak tertangani secara baik dan tertib. Serta masalah pertanahan ini kerap kali menjadi sumber konflik, baik secara horizontal maupun vertifakal. “ tuturnya.
Dijelaskan Azis secara horizontal, konflik pertanahan dimaksud selalu melibatkan sesama warga. Sedangkan secara vertikal, masyarakat seringkali berhadapan dengan Negara sehingga dirinya menghimbau untuk menghindari konflik dalam masalah hukum, tentunya setiap aparatur Kecamatan dan Kelurahan yang memberikan pelayanan administrasi pertanahan harus benar – benar memahami perundang-undangan yang mengaturnya. Sehingga tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang ada.
“ Sebelum memberikan pelayanan adiministrasi pertanahan kepada pihak manapun sebaiknya petugas melakukan cek dan ricek terlebih dahulu, serta teliti dan seksama setiap persyaratan yang diperlukan dan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, “ tambahnya.
Azis menambahkan bahwa rapat kerja ini berdasarkan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa semangat pembentukan Kecamatan adalah dalam rangka meningkatkan koordinasi pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan. Bahkan posisi Kelurahan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah merupakan perangkat Kecamatan, sehingga fungsi Kecamatan sebagai perangkat daerah yang membawahi Kelurahan harus dapat mengarahkan, mengkoordinasikan, mensinergiskan dan mengendalikan kelurahan di lingkup wilayah kerjanya.
“ saya berharap Kecamatan dan Kelurahan hendaknya dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara optimal dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan masyarakat dan tentunya tetap mempertahankan aspirasi serta kebutuhan masyarakatnya, “ tandasnnya. ***