Walikota Cirebon Bangun Gerakan Massal Anti Pungli

image1CIREBON: Aksi Walikota Bandung Ridwan Kamil yang memecat 9 guru dalam sehari karena kasus pungli mendapat apresiasi Walikota Cirebon Nasrudin Azis.

Azis mengatakan, salah satu kebijakan yang patut di contoh dalam melawan praktik pungli adalah kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung. Dimana sejumlah kepala sekolah yang terlibat praktik pungli langsung dicopot dari jabatannya. “Ini akan menjadi contoh untuk seluruh sekolah dan contoh bagi Kota Cirebon. Yang terpenting bukan soal sanksi, tapi bagaimana agar semua PNS kita tidak pungli. Gerakan massal anti pungli, ini yang harus digembar-gemborkan kepada seluruh PNS,” tegasnya, Minggu (23/10/2016).

Azis mengklaim, kasus pungli di Kota Cirebon tidak begitu parah dibandingkan dengan daerah lain.

Menurut Azis, kondisi tersebut dibuktikan dengan belum adanya laporan tentang adanya kasus pungli, baik di dinas pendidikan (Disdik) maupun di intansi lainnya. “Karena kami dari awal selalu menyampaikan di setiap kesempatan agar kita kita bisa menghindar dari praktik pungli seminimal mungkin,” ungkap Azis.

Ia juga mengatakan, lantaran praktik pungli belum terungkap, bukan berarti pihaknya belum memikirkan l membentuk satuan pengawas khusus untuk membongkar praktik pungli. “Kami belum ke arah sana, karena di Kota Cirebon itu tidak separah dengan daerah lain,” ujar politisi Demokrat itu.

Lebih lanjut dikatakan, jika ada laporan terkait dengan praktik pungli, dirinya akan memberikan sanksi secara tegas sesuai dengan peraturan yang ada. Orang nomor satu di Kota Cirebon itu juga menjelaskan, untuk setiap intansi memiliki hak mengambil pungutan, sepanjang pungutan merupakan hasil dari kesepakatan bersama. “Sejak awal, kita terus mengingatkan kepada kepala dinasnya untuk menyampaikan hingga ke bawah agar tidak terjadi pungli. Kalau tejadi dan terbukti, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan ketenetuan yang ada,” ujarnya.

Azis pun memaklumi, jika ada pungutan di sekolah. Karena, menurut Azis, dalam meningkatkan mutu pendidikan sangat memerlukan biaya yang tak sedikit, namun pengambilan pungutan tersbeut harus melalui kesepakatan bersama agar menjadi pedoman. “Semuanya harus dipayung hukum dan berdarkan kesepekatan,” tandasnya.***