Wali Kota: Rekomendasi atas LKPJ Upaya Perbaikan Pelayanan dan Pembangunan di Kota Cirebon

CIREBON – Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Cirebon merupakan upaya memberikan saran dan koreksi. 

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon di ruang  Adipura Kencana, Balai Kota Cirebon, Jumat, 30 April 2021. Rapat paripurna hari ini mengambil tiga materi yaitu penyampaian rekomendasi DPRD Kota Cirebon atas LKPJ Wali Kota Cirebon akhir tahun anggaran 2020, pengambilan keputusan/persetujuan terhadap Raperda tentang perubahan RPJMD Kota Cirebon tahun anggaran 2020, serta laporan hasil reses anggota DPRD Kota Cirebon masa persidangan I tahun 2021. 

“Rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota merupakan bagian yang penting,” ungkap Azis. Terutama dalam rangka memberikan masukan, saran, kritik dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Cirebon. “Melalui kritik tersebut diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bisa berjalan dengan baik,” ungkap Azis. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Selanjutnya saran dan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Kota Cirebon hari ini segera ditindaklanjuti oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya. 

Pada kesempatan itu, Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., juga meminta dukungan dari semua pihak terhadap optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, baik itu di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, lingkungan hidup, keamanan dan ketertiban umum, sarana dan  prasarana kota, hingga peningkatan kualitas sumber daya aparatur dalam menjalankan pemerintahan. “Dengan dukungan semua pihak, kami yakin segala permasalahan khususnya karena dampak pandemi Covid-19 bisa segera teratasi,” ungkap Azis. 

Selain LKPJ, Azis juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Perubahan RPJMD Kota Cirebon tahun 2018-2023. Selain karena adanya perubahan terkait sejumlah peraturan, perubahan RPJMD juga diperlukan terkait dengan merebaknya pandemi Covid-19. 

Terdapat 3 hal yang menjadi catatan penting untuk disepakati dalam dokumen perubahan RPJMD, yaitu perubahan terhadap target capaian indikator makro yang meliputi kenaikan persentase penduduk miskin, kenaikan persentase tingkat pengangguran terbuka, serta penurunan persentase laju pertumbuhan ekonomi. 

Anggota DPRD Kota Cirebon, Muhamad Novel, S.H., M.H. saat membacakan catatan LKPJ menjelaskan sejumlah catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Kota Cirebon bukan merupakan upaya mencari-cari kesalahan atau kekurangan. “Namun upaya untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di masa yang akan datang,” ungkapnya. Adapun catatan yang diberikan, di antaranya penanganan banjir yang belum optimal sehingga direkomendasikan bahwa penanganan banjir harus menjadi prioritas dalam pembangunan di Kota Cirebon. 

Sedangkan M. Fahrurozi perwakilan pansus RPJMD menjelaskan catatan untuk RPJMD yaitu mempercepat pemulihan ekonomi dan penanganan serta rehabilitasi dampak Covid-19. Ini bisa dilakukan dengan percepatan pemberian vaksin, pemberian jaring pengaman sosial, pelatihan tenaga kerja, serta pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan paket sembako untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19.