Wali Kota: PP APBD Bagian Penting untuk Pemerintahan yang Akuntabel

CIREBON – Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting untuk penyelenggaraan pemerintahan. Saran dan masukan tetap dibutuhkan agar pelaksanaan program dan anggaran sesuai dengan target yang ditetapkan. 

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” tegas Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., saat Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dengan materi Persetujuan/Pengambilan Daerah Kota Cirebon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP APBD) Tahun Anggaran 2020. 

Untuk itu, persetujuan dan penetapan peraturan daerah (Perda) tentang PP APBD Kota Cirebon tahun anggaran 2020 yang saat ini dilakukan akan menjadi pertanda positif. “Bahwa mandat yang kita emban dalam pengelolaan pemerintahan, khususnya pelaksanaan APBD dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Azis. 

Seperti diketahui, Kota Cirebon telah mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jabar atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah dilakukan oleh Pemda Kota Cirebon tahun anggaran 2020. 

Melalui paripurna pengesahan yang digelar hari ini, Rabu, 28 Juli 2021 di gedung DPRD Kota Cirebon, menunjukkan tugas Pemda Kota Cirebon untuk merampungkan APBD 2020 telah selesai. “Pertanggungjawaban kami atas pengelolaan keuangan APBD 2020 telah diterima oleh masyarakat yang diwakili oleh anggota DPRD Kota Cirebon,” ungkap Azis. 

Ada pun sejumlah catatan yang diberikan oleh setiap anggota fraksi menurut Azis akan dijadikan sebagai pemandu dan dasar untuk melakukan berbagai perbaikan pada APBD 2021. “Kami juga berterima kasih kepada teman-teman media yang memberikan saran, kritik, dan pendapat yang terhimpun melalui media,” ungkap Azis. Saran tersebut sangat bermanfaat sehingga Pemda Kota Cirebon akan selalu berhati-hati dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, S.Pd., setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna, sesuai dengan pasal 322 UU No 23 tahun 2014, raperda ini harus disampaikan terlebih dahulu oleh Wali Kota Cirebon ke Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintahan pusat untuk dievaluasi. “Perda tentang PP APBD 2020 ini merupakan dasar untuk dapat dilakukannya perubahan pada APBD tahun anggaran 2021,” ungkap Affiati. 

Sementara itu, dalam rapat paripurna yang digelar hari ini di ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, protokol kesehatan (prokes) tetap dijalankan dengan ketat. Undangan yang hadir hanya yang dipersyaratkan secara fisik, sedangkan lainnya mengikuti paripurna secara virtual.