Wali Kota: Penyetaraan Jabatan Ciptakan Birokrasi Dinamis dan Profesional

CIREBON – Wali Kota menegaskan penyetaraan jabatan atau penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang dinamis dan profesional.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., saat kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, Jumat (31/12/2021) di salah satu hotel di Kota Cirebon.

“Ini merupakan upaya pemerintah  pusat untuk mempersingkat birokrasi,” tutur Azis. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memiliki niat mulia untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. “Khususnya yang berhubungan dengan birokrasi pemerintahan,” tutur Azis.

Sehingga diputuskan adanya penyederhanaan birokrasi, yaitu pejabat struktural berubah menjadi fungsional dengan sebutan sub koordinator. “Pemerintah di daerah wajib mendukung program yang dicanangkan pemerintah pusat tanpa kecuali,” tutur Azis. Selain itu penyederhanaan ini juga bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang dinamis dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya Wali Kota juga mempersilahkan kepada seluruh ASN yang hari ini mengalami penyetaraan jabatan untuk bisa bertanya langsung. Baik langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) maupun kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon. “Sehingga saat keluar dari ruangan ini, tidak ada lagi kegalauan,” tutur Azis.

Wali Kota juga menegaskan terkait penyetaraan jabatan ini tidak ada hak dari ASN yang berkurang. “Awalnya saya juga galau. Tapi setelah mendapatkan penjelasan, tidak ada hak ASN yang berkurang,” tegas Azis. Mulai dari take home pay hingga hak untuk mendapatkan promosi ke jenjang yang lebih tinggi juga tetap didapatkan.  

Untuk itu, Azis kembali meminta agar seluruh kegalauan yang ada pada diri ASN dihilangkan jauh-jauh karena dapat menjadi penyebab berkurangnya pengabdian kepada bangsa dan negara. Kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Wali Kota juga meminta agar turut aktif menjelaskan penyetaraan jabatan ini kepada ASN  yang ada di lingkungannya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., menjelaskan, hari ini hampir seluruh pemerintah di daerah baik kota, kabupaten, dan provinsi melakukan pelantikan serupa. “Karena hari ini batas akhir jabatan administrasi pengawas menjadi jabatan fungsional,” tutur Agus. 

Jika tidak dilakukan hari ini, maka secara formal jabatan sudah tidak ada dan ASN harus melakukan peralihan fungsional secara reguler. “Artinya uji kompetensi harus dilakukan mandiri,” tutur Agus.

Selanjutnya untuk pengembangan karir, ASN diberikan penyetaraan ahli muda dengan angka kredit yang sudah disesuaikan secara pangkat dan pendidikan. Mereka juga diberikan kesempatan luas meneruskan dalam jabatan fungsional dan menjadi ahli madya. “Bisa tetap mengikuti seleksi terbuka di jabatan tinggi pratama,” tutur Agus.