Wali Kota: Penanganan Narkoba Bisa Libatkan RT dan RW

CIREBON – Penanganan narkoba bisa dilakukan mulai dari tingkat RT dan RW yang dinilai bisa memutus mata rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Keberadaan RT dan RW harus dilibatkan dalam penanganan narkoba. Sebab RT dan RW yang paling mengetahui permasalahan di wilayahnya, termasuk informasi terkait narkoba bisa dilaporkan oleh RT maupun RW tersebut kepada aparat yang berwenang.

Demikian diungkapkan Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis SH, dalam pencanangan dan deklarasi Kota Cirebon menuju bersih narkoba (bersinar) di Balai Kota Cirebon, Jumat (9/4). “Deklarasi ini merupakan jawaban untuk terus menekan peredaran narkoba. Kepada camat dan lurah saya harap mereka bisa menggerakkan RT dan RW untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di daerahnya untuk kemudian dilaporkan kepada instansi yang berwenang,” ujar Azis.

Azis menambahkan, persoalan narkoba tidak bisa diatasi dengan sekedar menasehati, melainkan harus beraksi untuk mengurangi peredaran narkoba tersebut. “Masyarakat harus berani memberikan informasi tentang adanya transaksi narkoba maupun pengguna narkoba di lingkungannya. Laporkan ke RT atau RW, kemudian oleh RT dan RW tersebut laporkan ke pihak yang berwenang,” katanya.

Ia pun mendukung aparat berwenang untuk menangkap para pengedar narkoba. “Ketika kita punya agen di tingkat RT maupun RW kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian, mudah-mudahan peredaran narkoba bisa berkurang. Kita nyatakan perang terhadap bahaya narkoba. Kita pun dukung penangkapan-penangkapan terhadap pengedar narkoba, tanpa penangkapan, narkoba ini akan terus marak,” ujarnya.

Azis meminta seluruh camat dan lurah untuk menyebarluaskan informasi terkait peran serta RT dan RW tersebut. “Sekali lagi libatkan tingkat RT dan RW, penanganan narkoba tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat. Bagi saya narkoba merupakan kejahatan ekstrem maka penanganannya pun harus ekstrem, mudah-mudahan dengan mengajak masyarakat kita bisa mewujudkan Kota Cirebon Bersinar alias bersih narkoba,” tutur Azis.

Dalam pencanangan ini, Wali Kota membacakan deklarasi yang diikuti oleh para undangan yang terdiri dari anggota Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tingkat Kota Cirebon. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama menuju Kota Cirebon Bersinar. Kegiatan ini juga digelar secara virtual di lima kecamatan yang diikuti oleh anggota P4GN tingkat kecamatan dan kelurahan.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Cirebon AKBP. Yaya Satyanagara mengatakan, deklarasi ini merupakan niat yang baik dalam penanganan narkoba. “Kita bisa memutarbalikkan Kota Cirebon yang tadinya rawan narkoba kita balikkan menjadi bersinar alias bersih narkoba, tentunya dengan cara bersinergi seluruh pihak,” ujarnya.

Yaya juga mengungkapkan pentingnya ketahanan keluarga dalam penanganan narkoba. “BNN sebagai lembaga vertikal yang diberikan amanah untuk menangani persoalan narkoba dari hulu hingga hilir akan menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan. Kitapun berupaya mewujudkan ketahanan keluarga dari penggunaan narkoba,” tutur Yaya.

Melalui pencanangan tersebut, menurutnya, seluruh stakeholder bisa bersinergi mewujudkan Kota Cirebon Bersinar. “Kita perangi narkoba dengan edukasi, rehabilitasi dan penegakan hukum adalah upaya terakhir, karena belum tentu pengguna narkoba dihukum, kecuali pengedarnya yang dihukum. Terhadap pengedar kita tidak ada toleransi. Untuk itu mari kita mulai niat kita yang suci ini,” katanya.