Wali Kota: Pemberlakuan Ganjil-Genap untuk Kurangi Mobilitas Selama PPKM Level 4

CIREBON – Pemberlakukan pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap menunjukkan Kota Cirebon masih melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Petugas juga diminta mengutamakan sikap humanis kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., saat memberikan sambutan di Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Sosialisasi Pemberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Ganjil-Genap (Gage) di Kota Cirebon. “Penerapan ganjil-genap bertujuan untuk mengingatkan masyarakat,” tegas Azis, Kamis, 12 Agustus 2021. Masyarakat kembali diingatkan bahwa Kota Cirebon masih dalam situasi penerapan PPKM level 4. 

Untuk bisa menurunkannya, pembatasan mobilitas masih harus dilakukan. Salah satu strategi yang ditempuh yaitu dengan pengaturan lalu lintas ganjil-genap di Kota Cirebon. “Ini upaya Pemda Kota Cirebon bersama pihak terkait untuk menurunkan penyebaran Covid-19,” ungkap Azis.

Sebelum diberlakukan Azis berharap penerapan pengaturan lalu lintas ganjil-genap ini dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. “Sehingga mereka dapat sepenuhnya mematuhi dan memahami bahwa penerapan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon,” ungkap Azis. 

Sedangkan kepada petugas, Azis juga berpesan untuk senantiasa memelihara kondisi fisik dan mental sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Tampilkan sikap humanis dengan senyum, salam dan sapa. Hindari sikap arogansi dan kesewenang-wenangan,” ungkap Azis.

Di masa sosialisasi penerapan ganjil-genap Azis juga meminta agar petugas melakukan sosialisasi dengan penuh ketulusan dan keikhlasan. “Pelihara semangat pengabdian dan siap membantu melayani masyarakat,” ungkap Azis. Selain itu Azis juga meminta kepada petugas di lapangan untuk menyiapkan sarana dan prasarana dengan baik serta melakukan koordinasi dan komunikasi yang harmonis dengan instansi terkait lainnya dan masyarakat.

Sementara itu Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, menjelaskan saat ini mereka tengah melakukan persiapan untuk pengaturan lalu lintas ganjil-genap di Kota Cirebon. “Saat ini kita masih melakukan sosialisasi,” ungkap Imron.

Selanjutnya Jumat dan Sabtu esok akan dilakukan uji coba. “Hari Jumat setelah salat Jumat hingga pukul 17.00 WIB. Hari Sabtu habis sholat zuhur hingga pukul 17.00 WIB,” ungkap Imron. Sedangkan Minggu akan cooling down dan penerapan ganjil-genap akan dilakukan Senin, 16 Agustus 2021.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Drs. Andi Armawan, menjelaskan mereka menargetkan kepadatan lalu lintas di Kota Cirebon turun minimal 50 persen dengan penerapan ganjil-genap ini. Di 8 ruas jalan yang akan ditutup nantinya akan didirikan 10 pos penjagaan yang dijaga bersama antara TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, KPBD Kota Cirebon. “Kendaraan yang tidak memenuhi syarat untuk masuk akan diputarbalikkan,” ungkap Andi.

Berikut ruas jalan di Kota Cirebon yang diberlakukan pengaturan ganjil-genap:

  1. Ruas Jalan Tuparev satu arah dari barat (wilayah hukum Polres Cirebon Kota)
  2. Jalan Kartini
  3. Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo
  4. Jalan Pasuketan
  5. Jalan Pekiringan
  6. Jalan Siliwangi
  7. Jalan Karanggetas
  8. Jalan Pemuda
  9. Ruas-ruas jalan lainnya yang ditentukan oleh Polres Cirebon Kota sesuai kewenangan diskresi

Berikut kendaraan yang dikecualikan melintas di Kota Cirebon tanpa menggunakan aturan ganjil-genap:

  1. Kendaran bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas/difabel
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna kuning
  5. Angkutan daring baik roda dua maupun empat
  6. Angkutan khusus pengangkut BBM dan BBG
  7. Kendaraan pengangkut kebutuhan pangan sehari-hari
  8. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI dan Polri
  9. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas
  10. Kendaraan pers dengan menunjukkan kartu identitas pers
  11. Kendaraan pengangkut uang antar bank dan pengisian ATM dengan pengawasan dari Polri
  12. Kendaran  untuk kepentingan tertentu, pengawalan dan disesuaikan dengan diskresi petugas Polri

Sistem ganjil-genap diberlakukan mulai Senin, 16 Agustus 2021 mulai Senin hingga Sabtu pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.