WALI KOTA CIREBON RESMI MEMBUKA DIKLAT MANAJEMEN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

 

CIREBON – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, Pemerintah Daerah Kota Cirebon melaksanakan kegiatan diklat manajemen mengenai barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang dibuka secara langsung oleh Wali Kota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis, SH, Senin (3/4).

Pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu elemen penting yang menjadi landasan bagi penilaian kinerja keuangan pemerintah daerah, sehinga diperlukan suatu sistem pengelolaan barang yang rapi dan tertib administrasi serta memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan.

Nasrudin Azis mengatakan bahwa pengelolaan aset yang tidak dilakukan dengan baik, menimbulkan kerawanan hilangnya aset daerah. Bahkan nantinya akan menyebabkan sengketa hukum antara pemerintah daerah dengan warga atau masyarakat yang mengklaim aset tersebut sebagai miliknya.

“ Realitanya itu memang pengelolaan aset yang tidak baik nantinya akan menimbulkan kerawanan akan timbulnya permasalahan, sehingga adanya diklat teknis manajemen barang milik daerah ini sangat penting dan strategis bagi kami pemerintah daerah agar tidak ada permasalahan di masyarakat, “ Tuturnya.

Kepala Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon, H. Anwar Sanusai, S.Pd, M.Si mengatakan bahwa diklat teknis manajemen barnag milik daerah akan berlangsung selama 9 hari yang dimulai dari tanggal 3 sampai dengan 12 April 2017. Kredit waktu pelatihan ini berasal dari 50 JP Materi Pokok dan 30 JP Materi Penunjang.

“ Acara ini nantinya tersedianya pengelola barang di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam rangka penerapan penatausahaan barang daerah secara efektif dan efisien, “ ujarnya

Anwar juga menambahakan bahwa nantinya para peserta juga akan dilakukan pre test dan post test serta penulisan laporan praktek belajar lapangan. Sementara untuk tenaga kediklatan terdiri dari :

  1. Widyaiswara dan instruktur dari pusdiklat pegawasan BPKP
  2. Widyaiswara dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon
  3. Pejabat struktural dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Acara ini juga nantinya para peserta akan diberikan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) dari Pusdiklatwas BPKP dan surat keterangan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon. ***