Wali Kota Cirebon: Rayakan Tahun Baru Bersama Keluarga di Rumah

CIREBON-Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon lakukan pembatasan aktivitas dan kegiatan masyarakat di malam tahun baru 2021. Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor 443/89-Adm.Pem.Um., tentang Pembatasan Aktivitas/Kegiatan Masyarakat Pada Momen Pergantian Tahun Baru 2021 di Kota Cirebon.

Surat tertanggal 16 Desember 2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., dan berisi 4 poin. Yaitu melarang segala bentuk aktivitas/kegiatan perayaan tahun baru 2021 baik di tempat tertutup maupun terbuka, membatasi aktivitas/kegiatan usaha perdagangan dan jasa hanya sampai pukul 22.00 WIB, serta membatasi aktivitas maupun kegiatan masyarakat di luar rumah hingga pukul 22.00 WIB.

Namun ada jenis aktivitas yang dikecualikan pembatasan jam operasionalnya yaitu untuk fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, industri mikro dan kecil, rumah potong hewan, apotek, SPBU dan jasa penyedia akomodasi (khusus untuk penerimaan tamu menginap).

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., menjelaskan bahwa latar belakang keluarnya surat tersebut karena kondisi penyebaran Covid-19 saat ini terus menanjak. “Bahkan di luar prediksi”. Tadinya, lanjut Azis, Pemda Kota Cirebon memprediksi di Desember 2020 ini jumlah warga Kota Cirebon yang terpapar Covid-19 ada di angka 1.500. Namun sekarang justru sudah terlampaui. “Karena itu, Pemda Kota Cirebon harus berani mengambil kebijakan yang tujuannya untuk menekan angka kenaikan orang yang terpapar,” ungkap Azis.

Jelang natal dan tahun baru, tambah Azis, memiliki potensi yang sangat besar untuk penambahan klaster baru. Untuk itu, Pemda Kota Cirebon mengambil keputusan yang selaras dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, H. Ridwan Kamil, yang melarang semua kegiatan perayaan malam tahun baru. “Kami harap perayaan tahun baru dilakukan di rumah masing-masing dengan bertafakur kepada Allah SWT,” ungkap Azis.

Sedangkan untuk ibadah natal, Pemda Kota Cirebon tidak melarang. “Namun pembatasan yang mengikuti ibadah secara langsung di gereja,” ungkap Azis. Misalnya, 50 persen dari kapasitas yang ada dan sisanya bisa mengikuti secara virtual.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., menjelaskan pekan depan akan dilakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk teknis penegakan aturan dan pengawasan saat pergantian tahun. “yang pasti tidak ada perayaan, jam 10 seluruh kegiatan sudah tidak ada dan tidak boleh ada yang berkerumun di jalan,” ungkap Agus.