WALI KOTA CIREBON, GELAR RAPAT PENENTUAN BATAS WILAYAH

CIREBON – Persoalan perbatasan Kota Cirebon dengan Kabupaten Cirebon yang belum usai, menemui titik terang dimana ada 3 alternatif yang diberikan oleh kemendagri kepada kota cirebon untuk memilih alternatif tersebut yang nantinya akan ditetapkan oleh mendagri. Rapat yang dihadiri oleh walikota, anggota dewan, forkopimda, ketua mui, kepala bpn, tokoh masyarakat rw 01, 02, dan 10 kelurahan sukapura.


Wali Kota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis dalam penyampaiannya Kamis (2/3) mengungkapkan, perkembangan penyelesaian batas daerah secara garis besar sudah rampung, yang tentunya, kata dia, mengalami proses dengan kabupaten dan provinsi. Pihaknya memperjuangkan secara maksimal apa yang menjadi aspirasi dan sudah jatuh pada batas kemendagri yang menentukan

“3 alternatif tersebut diberikan oleh kemendagri yang kemudian kita memilih alternatif tersebut untuk di tetapkan oleh mendagri,” ungkapnya.

Selain itu azis, menyimpulkan hasil perjuangan kami untuk mememenuhi harapan aspirasi masyarakat ada 3 alternatif dengan kesimpulannya, seperti, Sesuai pasal 29 kemendagri no 76 2012 segmen daerah berada pada kewenangan kemendagri untuk penetapannya.

Dalam Kemendagri melalui mendagri no 136/555/BAK 30 januari 2017 alternatif penyelesaian batas daerah kabupaten cirebon dengan kota cirebon masih memberikan alternatif pilihan kepada masing-masing pihak, dan berdasarkan analisis alternatif yang disampaikan, maka alternatif 3 yang paling banyak mengakomodir aspirasi masyarakat kota cirebon, apapun pilihan alternatif kewenangan kemendagri yang akan menetapkan dalam bentuk permendagri, serta paska rapat kordinasi tanggal 21 februari 2017 di gedung sate maka segala bentuk komunikasi berkaitan dengan penyelesaian batas wilayah dari para pihak sudah tidak akan diakomodir lagi oleh kemendagri.

Masih kata Azis, atas 3 alternatif tersebut, Kota Cirebon masih diberi kesempatan untuk memilih mana yang terbaik. Namun, tetap Pada hakekatnya kemendagri yang menentukan. Pihaknya tidak dalam posisi menentukan karena sudah melakukan yang terbaik dan hasilnya seperti ini, kemendagri akan mengambil keputusan apa yang kemudian di pilih oleh kita.

“Kita memilih alternatif 3 dimana rw 10 masuk ke kabupaten cirebon sesuai sertifikat bpn, rw 01 dan 02 masuk ke kota cirebon sesuai sertifikat bpn, sebagian desa tuk masuk ke kota cirebon, carefour masuk ke kota cirebon, pustu, sdn 2 dan 3 sukapura, mts n 1 dan man 3 masuk ke kota, dan sdn pekiringan masuk ke kota cirebon,” ujarnya

Sementara itu, Warga rw 10 Setrayasa Fitria Pamungkaswati, mengatakan 3 alternatif tidak masuk semua dalam memeperjuangkan harapan masyarakat. Pemerintah kota, kata dia, tidak ada keterbukaan pembentukan alternatif. Seharusnya, kata dia, Bicaranya harusnya perluasan. Kita ini lemah, pemerintah kota, kata fitri, ketika diajak pembahasan point perbatasan jangan mau, seharusnya perluasan.

Selain itu, tokoh masyarakat rw 01 Priatmo Adji menuturkan kalo memang kita harus taat dan bisa memastikan ya harus tegas dan berjuangnya 100%. Alternatif tersebut Perlu detail lagi Mana saja yang masuk ke kabupaten. Rt mana saja di rw 10 yang masuk kabupaten. Walikota Harus lebih tegas, dan jangan pake bahasa kordinat untuk di masyarakat. Sebenarnya, kata adji, Rw 1 yang bermasalah itu 2 rt, tetapi masuk kota cirebon, kemudian, rw 2 itu rt 4, namun tetap gak masalah, dan rw 10 ada 9 rt dan yang bermasalah rt 5, 6, dan 9 daerah setrayasa seberang sungai.

” Memperjuangkan 3 rw tinggal sisa 3 rt sebisanya diperjuangkan kalau gak bisa ya apa boleh buat, ” Tandasnya.