Wali Kota Cirebon Dapat Wejangan dari Gubernur Jabar Soal Penerapan PSBB

CIREBON—Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, SH., beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid 19 pada Selasa 05 Mei 2020 mendapat arahan dari Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil terkait persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB Tingkat Provinsi Jabar bakal dilaksanakan mulai Rabu, 06 Mei 2020 di seluruh wilayah di Jawa Barat termasuk Kota Cirebon, Azis berharap penerapan PSBB diharapkan membawa manfaat bukan malah menyengsarakan masyarakat.

“Selain mendapat arahan dari Gubernur Jabar, kami juga mendapatkan cerita tentang pengalaman daerah lain yang lebih dulu menerapkan PSBB,” katanya.

Setelah mendapatkan arahan dari Gubernur Jawa Barat, Azis menilai kunci kesuksesan PSBB di daerah lain adalah kedisiplinan masyarakat, maka dari itu Pemda Kota Cirebon bersama Gugus Tugas Covid 19 mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam mentaati peraturan PSBB. “Aturan yang ada dalam PSBB sebetulnya telah diterapkan di Kota Cirebon, hanya saja dengan PSBB skalanya diperluas,” tuturnya.

Pada pelaksanaan PSBB, kata Azis pihaknya bersama Gugus Tugas Covid 19 akan intens melaksanakan patroli di sejumlah tempat dan kepada aparat ataupun petugas di lapangan agar bersikap tegas dan jeli ketika ada hal-hal yang sekiranya membutuhkan penggalian informasi lebih dalam.


“PSBB bukan lockdown, aktivitas masih diperbolehkan hanya saja ruang geraknya sekitar 30 persen saja,” ujarnya.

Azis menegaskan tempat penjualan bahan kebutuhan pokok seperti pasar, dan toko yang menjual kebutuhan makanan, dan kesehatan masih tetap bisa beroperasi selama PSBB, hanya saja akan diatur jam operasional dan intensitas kunjungannya agar tidak terjadi kerumunan orang.

“Petugas pasar kami minta perannya untuk dapat mengatur lalu lintas orang, agar tidak terjadi kerumunan di area pasar,” tegasnya.


Terkait pemeriksaan kendaraan masuk di perbatasan, Azis menugaskan jajarannya di Dinas Perhubungan agar betul-betul melaksanakan pemeriksaan dengan baik dan bisa tegas jika terjadi pelanggaran.
“Petugas di lapangan baik dari Satpol PP ataupun Dishub didampingi aparat kepolisian dan TNI,” katanya.

Azis menambahkan segala persiapan telah dilakukan Pemda Kota Cirebon sebelum melaksanakan PSBB termasuk dalam hal anggaran juga telah disiapkan dari hasil rasionalisasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 yang salah satunya adalah penerapan PSBB.


“Ada sekitar Rp47 miliar hasil dari rasionalisasi anggaran dinas, dan akan diposkan untuk penanganan Covid 19,” pungkasnya.