WALI KOTA CIREBON BERIKAN JAWABAN MENGENAI 5 POINT DALAM PEMBAHASAN RAPERDA

CIREBON – Dalam rangka perwujudan penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemerintah Daerah bersama DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna yang merupakan agenda pembahasan raperda tahap ketiga yaitu jawaban Wali Kota Cirebon atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan, Senin (17/4).

Adapun materi yang menjadi jawaban Wali Kota Cirebon dalam rapat paripurna kali ini mengenai, sebagai berikut :
1. Raperda tentang gelar kehormatan, warga kehormatan dan penghargaan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
2. Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
3. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
4. Raperda tentang pencegahan dan peningkatan terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
5. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang perusahaan daerah air minum.

Diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs, Nasrudin Azis, SH dalam menjawab pertanyaan tersebut mengatakan bahwa berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 1997 bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban memberikan penghargaan kepada seseorang atau badan yang dianggap berjasa besar kepada masyarakat maupun kepada pembangunan. Untuk konteks penyelenggaraan kearsipan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan yang nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam menyediakan data dan informasi yang dapat dipertangung jawabkan.

Sementara untuk jawaban mengenai pengelolaan barang milik daerah dan pencegahan dan peningkatan terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Azis mengatakan bahwa sesuai intruksi menteri dalam negeri Pemerintah Daerah Kota Cirebon mengajukan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dapat segera dibahas ditingkat panitia khusus dengan tim asisten Pemda Kota Cirebon.

“ Untuk persoalan pemukiman kumuh kami melakukan upaya hal tersebut dengan tujuan untuk menjaga kualitas perumahan dan permukiman yang telah tertangani agar tidak menjadi kumuh serta adanya pembinaan tersendiri, “ Ujarnya.

Azis juga menambahkan untuk persoalan Perusahaan Daerah Air Minum dengan beralihnya pengelolaan air limbah ke dinas teknis maka diharapkan pelayanan pengelolaan air limbah dan pelayanan air minum dapat menjadi lebih baik lagi.

“ Ya saya harap meski jawaban yang disampaikan sangat singkat semua pihak tentunya dapat segera ditindak lanjuti dengan pembahasan dalam panitia khusus dan waktunya dapat disetujui menjadi peraturan daerah yang baik,” Tandasnya.***