Wali Kota Cirebon Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Aman saat Pencoblosan Pilwalkot

CIREBON—Penjabat Wali Kota Cirebon, Dr. H. Dedi Taufik M. Si mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan suasana aman, dan nyaman saat pencoblosan Pemilihan Wali Kota Cirebon dan Wakil Wali Kota,  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang akan digelar Rabu 27 Juni 2018.Hal itu diungkapkan Dedi saat menghadiri rapat koordinasi dan diskusi terkait adanya sedikit kendala pada formulir C6 di Kelurahan Karya Mulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Senin 25 Juni 2018. Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Kajari Kota Cirebon, para KPPS Kelurahan Karya Mulya, dan para Ketua RW.

“Pemda Kota Cirebon bersama KPU, Panwaslu dan semua pihak yang terkait telah mencari solusi terbaik untuk mengatasi kendala yang terjadi” katanya.

Dedi menuturkan berdasarkan amanat Menkopolhukam agar seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada serentak, masyarakatnya harus menciptakan suasana aman, nyaman sehingga pelaksanaannya berhasil sukses.

“Sejak awal tahapan Pilkada, untuk para calon kami ajak untuk mentaati aturan, dan paslon kami ajak juga supaya tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku. Semua paslon harus siap kalah dan siap menang.  ” tuturnya.

Selain itu juga Dedi menegaskan pilkada ini harus bisa berjalan aman,  nyaman,  jujur, adil dan sukses. Karena pilkada tahun ini sangat mahal.

Pada saat yang sama, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengungkapkan terkait sedikit kendala yang terjadi di Kelurahan Karya Mulya dengan jumlah 17.835 pemilih yang tersebar di 46 TPS telah disepakati solusinya yakni dengan tetap memakai formulir C6 yang lama akan tatapi pada saat masyarakat tiba di TPS akan diperbaiki oleh petugas yang ditandatangani oleh pemilih.

“Kali ini kami hanya menyosialisasikan dan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait di Kelurahan Karya Mulya,” ujarnya.

Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo menambahkan segala hal yang berkaitan dengan Pilkada telah diatur dalam Undang-undang, termasuk dalam penyelesaian sengketa atau kesalahan administrasi.

“Kedua pasangan calon juga telah diberitahu mengenai solusi yang telah disepakati terkait formulir C6 di Kelurahan Karya Mulya,” tambahnya.