WALI KOTA CIREBON :92,53% APBD TAHUN ANGGARAN 2016 KOTA CIREBON TEREALISASI

CIREBON – Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Cirebon tahun anggaran 2016, yang dilaksanakan di ruang rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, diakui oleh Wali Kota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis,SH bahwa sebanyak 92,53% dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon tahun anggaran 2016 dapat direalisasikan, yaitu dari yang ditetapkan sebesar Rp. 1.484.443.771.781,00 dengan realisasi sebanyak Rp. 1.373.624.806.723,00, Kamis (30/3).

Diungkapakan Azis, kurang maksimalnya anggaran yang tidak tercapai dikarenakan adanya faktor, tidak disalurkannya dana alokasi khusus triwulan IV dari beberapa bidang sampai akhir tahun dikarenakan terkendalanya proses pencairannya di kementerian keuangan dan terbitnya surat dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait penyampaian informasi kepada daerah tentang penyaluran dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan tahun anggaran 2016, dimana Kota Cirebon termasuk daerah yang mengalami penghentian penyaluran dana triwulan IV.

“ Untuk LKPJ ini dari tiga komponen pendapatan daerah yang memiliki kontribusi tertinggi terhadap total pendapatan daerah itu dana perimbangan yang mencapai 63,40% yang sementara pendapatan asli daerah itu mencapai 26,43% dan yang lainnya pendapatan daerah yang sah mencapai 10,17% “ Ujar Wali Kota Cirebon sisa masa jabatan 2015-2018.

Azis juga menambahkan bahwa hal ini menunjukkan masih tingginya tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada Pemerintah Pusat, hal ini dikarenakan sebagaian besar pendanaan untuk membiayai pembangunan di Kota Cirebon berasal dari dana transfer. Meskipun begitu Azis mengakui bahwa dibandingkan dengan tahun sebelumnya terjadi peningkatan realisasi pendapatan asli daerah dalam hal besaran dan juga kontribusinya terhadap total daerah.

“ Pada tahun 2015 realisasi pendapatan asli daerah mencapai Rp. 319.000.000.000,00 atau dengan kata lain memberikan kontribusinya sebesar Rp. 22,79%. Sementara ditahun 2016 lalu pendapatan asli daerah mengalami peningkatan hingga realisasinya mencapai, Rp. 363.000.000.000,00 atau sebesar 26,43% dari total pendapatan daerah, “ imbuhnya.

Azis mengatakan bahwa adanya hal tersebut tidak terlepas dari upaya-upaya peningkatan pendapatan asli daerah, antara lain :
1. Sosialisasi aturan perpajakan / retribusi daerah pendapatan dan pendaftaran wajib pajak daerah.
2. Peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak yang menunggak atau melakukan pembayaran yang nilainya kurang wajar
3. Penyederhanaan proses administrasi pemungutan dan penyempurnaan sistem pelayanan pajak daerah melalui aplikasi simpeda dan pembayaran serta pelaporan pajak (e-STPD) secara online
4. Peningkatan pengelolaan BUMD yang efektif dan efisien yang dilakukan melalui :
a. Perbaikan manajemen dengan pendampingan dari perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat dan Lembaga-Lembaga Profesional
b. Peningkatan peredaran usaha dengan penambahan penyertaan modal
c. Peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan BUMD.***