Wali Kota: Aplikasi Sipakum Perkuat Sinergi Pemda dan Kejari Kota Cirebon

CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon launching aplikasi Sistem Informasi Pendampingan Hukum (Sipakum). Aplikasi Sipakum diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Kejari Kota Cirebon.

“Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, kehadiran aplikasi untuk memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien menjadi sebuah kebutuhan,” ungkap Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., saat memberikan sambutan pada launching aplikasi Sipakum di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Rabu, 2 Juni 2021. Kejari Kota Cirebon, lanjut Azis, telah melakukannya, yaitu dengan membuat aplikasi Sipakum yang hari ini telah launching.

Dengan aplikasi Sipakum, Kejari Kota Cirebon mampu mendekatkan pelayanan dan mempermudah komunikasi antara subjek termohon dan pihak Kejari Kota Cirebon. “Apalagi aplikasi ini yang pertama di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ini membuktikan Kejari Kota Cirebon memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan pelayanan berupa pendampingan hukum yang berkualitas, efektif, dan efisien,” tegas Azis.

Bagi penyelenggara negara, pendampingan hukum merupakan hal yang penting. “Sebagai penyelenggara pemerintahan, kami menyadari betul jika kami tidak boleh memiliki perilaku atau perbuatan melawan hukum,” ungkap Azis.  Perilaku menyimpang dan melawan hukum tentu akan menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Kota Cirebon, diharapkan tidak terjadi penyimpangan  hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Cirebon.

“Kami juga berharap, hadirnya Sipakum ini dapat memperkuat sinergi antara Pemda dan Kejari Kota Cirebon,” tegas Azis.

Sementara itu Kepala Kejari Kota Cirebon, Ewang Jasa Rahadian, S.H., M.H., menjelaskan nantinya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD maupun BUMN yang menginginkan pendampingan hukum dari mereka bisa menggunakan aplikasi ini. “Jika sebelumnya manual, saat ini bisa dilakukan secara digital,” ungkap Ewang.

Masing-masing OPD, BUMD maupun BUMN yang membutuhkan layanan dan pendampingan hukum tinggal mengajukan permohonan disertai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Semua dilakukan melalui aplikasi Sipakum. Setelah semua persyaratan terpenuhi, mereka berhak untuk menolak atau memutuskan pendampingan. “Terutama kalau ada pihak OPD yang dokumen pendukungnya kurang dan sudah diingatkan namun tak kunjung dilengkapi,” ungkap Ewang.

Ewang juga menambahkan, aplikasi ini dibuat dalam rangka Diklat Kepemimpinan kedua yang tengah diikutinya di Bandung. “Kami membuat proyek perubahan dan memiliki ide membuat aplikasi Sipakum,” ungkap Ewang. Dengan aplikasi ini Ewang berharap pelayanan dan pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Kota Cirebon dapat efektif dan efisien.