Wakil Wali Kota: Kesiapsiagaan Jelang Nataru Ditingkatkan

CIREBON – Wakil Wali Kota meminta kesiapsiagaan jelang natal dan tahun baru (nataru) ditingkatkan. Terutama untuk penerapan protokol kesehatan (prokes) karena hingga kini pandemi Covid-19 masih terjadi. 

Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati saat membuka kegiatan rapat koordinasi lintas sektoral operasi kepolisian terpusat “Lilin Lodaya 2021” dalam Rangka Pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di wilayah hukum Polres Cirebon Kota di lobby gedung Setda Kota Cirebon meminta agar kesiapsiagaan ditingkatkan.

“Walaupun sekarang kondisi sudah melandai, kesiapsiagaan tetap harus ditingkatkan. Karena pandemi Covid-19 belum usai,” tutur Eti, Rabu (22/12/2021).  

Penyebaran Covid-19 tetap harus dikendalikan, terutama menjelang nataru yang identik dengan libur bersama keluarga. Untuk itu sejumlah strategi perlu dilakukan untuk tetap bisa membatasi mobilitas masyarakat dan mengajak masyarakat mematuhi prokes.

“Alhamdulilah sesuai regulasi, ada pembatasan jam operasional,” tutur Eti. Dengan pembatasan ini masyarakat masih tetap bisa beraktivitas.  Selanjutnya Eti meminta berbagai strategi dan kebijakan yang diambil menjelang nataru disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. “Kita sosialisasikan kepada masyarakat agar mereka memahaminya,” pinta Eti.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66  Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021, Kota Cirebon menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat yang tertuang pada Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE. 126-PEM.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., menjelaskan pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021 semua kegiatan operasional usaha, sosial dan budaya, dan pariwisata dibuka sampai maksimal pukul 22.00 WIB. 

Untuk pengendalian mobilitas dilakukan dengan screening dan prokes mulai 24, 25, 26 dan 31 Desember 2021 dan dilanjutkan pada 1 hingga 2 Januari 2022. “Dilakukan di empat titik masuk,” tutur Agus.

Dilakukan pula pemberlakuan ganjil genap pada 24, 25, 26 dan 31 Desember 2021 dan 1-2 Januari dengan ketentuan Jumat mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

“Sasaran ganjil genap untuk seluruh jenis kendaraan di luar aglomerasi,” tutur Agus. Kecuali kendaraan plat dinas pemerintahan, TNI/Polri, ambulan, pemadam kebakaran, pejabat VVIP dan VIP, tenaga medis, angkutan umum, kendaraan logistik, media massa, transportasi online dan disabilitas. 

Sedangkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menjelaskan mereka akan melakukan pemantauan kepatuhan terhadap pelaksanaan jam operasional usaha, sosial, budaya dan pariwisata. “Kita lakukan kegiatan patroli untuk mengecek kepatuhan,” tutur Fahri.

Selanjutnya untuk menghindari kerumunan saat nataru, Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon juga akan ditutup mulai 31 Desember 2021 mulai pukul 17.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB. Jalan yang menuju alun-alun juga ditutup. Semua strategi yang dilakukan menurut Fahri untuk membatasi kegiatan masyarakat dan masyarakat tetap mematuhi prokes.