UKPBJ Kota Cirebon Gencar Sosialisasikan P3DN, Sarankan Penyedia Manfaatkan e-Katalog

CIREBON – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Cirebon selama tahun 2022 gencar sosialisasikan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada layanan Sistem Informasi Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran (SIERA).

Layanan SIERA dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sistem ini akan membantu daerah dalam dalam memperbaiki perencanaan dan penganggaran.

Sosialiasi dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, para penyedia hingga masyarakat luas.

Kepala UKPBJ Kota Cirebon, Asep Komara M.Pd., mengatakan, sosialisasi P3DN bekerjasama dengan Inspektorat Kota Cirebon sebagai pengampu dari aplikasi SIERA. Tujuannya untuk mendorong masyarakat agar menggunakan produk dalam negeri pada proses pengadaan barang dan jasa.

“Kami menjelaskan teknis penginputan di SIERA dengan didampingi oleh Inspektorat sebagai pengampu,” kata Asep, Jumat (20/1/2023).

Selain itu, UKPBJ juga sosialisasikan tentang e-katalog lokal dengan melibatkan PPK dan penyedia. Sampai dengan saat ini, UKPBJ Kota Cirebon memiliki 20 etalase di e-katalog lokal.

“Kami mendorong penyedia memasukkan produknya di e-katalog lokal. Sehingga perangkat daerah yang akan melakukan proses pengadaan barang dan jasa dapat melalui penyedia yang ada dalam e-katalog lokal,” ujar Asep.

Untuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang merupakan sub bagian dari UKPBJ juga telah memenuhi 17 standarisasi LPSE, yakni:

1.Standar Kebijakan Layanan
2. Standar Pengorganisasian Layanan
3. Standar Pengelolaan Aset
4. Standar Pengelolaan Risiko
5. Standar Pengelolaan Layanan Help desk
6. Standar Pengelolaan Perubahan
7. Standar Pengelolaan Kapasitas
8. Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia
9. Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat
10. Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan
11. Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan
12. Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan
13. Standar Pengelolaan Anggaran
14. Standar Pengelolaan Pendukung Layanan
15. Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan
16. Standar Pengelolaan Kepatuhan
17. Standar Penilaian Internal

Dari 17 standar yang diamanatkan oleh LKPP, semula LPSE Kota Cirebon sudah mendapat 9 standar, dan sisa 8 standar telah dilakukan penilaian secara faktual oleh LKPP pada tahun 2022 kemarin. Selain itu, LPSE Kota Cirebon menjadi percontohan bagi LPSE dengan status service provider yang ada di kementerian.

“Dengan demikian maka LPSE Kota Cirebon sudah memenuhi 17 standarisasi tersebut,” kata Asep.

Dari seluruh kegiatan yang diadakan UKPBJ, Asep berharap ada peningkatan pengetahuan bagi PPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Penyedia lokal dapat terangkat dengan adanya e-katalog lokal serta LPSE Kota Cirebon dapat menjadi LPSE mandiri dengan sistem provider,” katanya.