TUGAS :
Menyusun Kebijakan dan Mengkoordinasikan Informasi dari Pemerintah Pusat kepada setiap Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
FUNGSI :
- Menyusunan Kebijakan Pemerintah Daerah
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
- Memantauan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah
- Membina administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah
Tercantum pada Perda Nomor 3Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon
Klik Link dibawah ini , untuk pelaporan e-LHKPN :
e-LHKPN
e-LHKPN