Mengganti KTP Tidak Harus di Tempat Asal

Tugas Berat Pemkot Cirebon Dorong Kesadaran Warga Miliki Kartu Identitas

Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mendorong masyarakat lebih meningkatkan lagi kesadaran memiliki kartu identitas. Pasalnya, kartu identitas ini sangat penting dimiliki masyarakat berbagai jenjang usia, karena itulah maka kartu identitas anak (KIA) akan diterapkan pada tahun 2017 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Asep Dedi mengungkapkan, Pemerintah Kota Cirebon terus mensosialisasikan banyaknya perubahan peraturan baru terkait dengan aturan kependudukan, yang diturunkan menjadi perwali nomor 53, 54 dan 55 tahun 2015.

Selain itu, masyarakat juga harus mengetahui bahwa tahun depan Disdukcapil Kota Cirebon akan menerapkan KIA untuk anak-anak.

Asep juga menjelaskan, KIA ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat khususnya terkait rencana penerapan secara serentak di seluruh Indonesia, dari anak-anak berusia 0-17 tahun harus segera mendaftarkan diri memiliki KIA.

Sementara itu, pemegang KIA dibagi menjadi dua, untuk usia 0-5 tahun dan 6-17 tahun. “Jadi kebutuhan memiliki kartu identitas berbagai jenjang usia sangatlah penting, termasuk nantinya dari balita, anak-anak hingga remaja harus memiliki KIA. Manfaat KIA adalah nantinya anak-anak bisa mendapatkan keringanan ketika membeli tiket kereta api, kendaraan umum dan lain-lainnya,” kata Asep.

Senada, Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Sanusi menegaskan, dalam rangka percepatan memiliki kartu identitas kepada masyarakat, pihaknya terus mensosialisasikan tentang Peraturan Walikota (perwal) nomor 53 tahun 2015 tentang pengelolaan dan pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

Kemudian, lanjut dia, perwal nomor 54 tentang persyaratan tata cara pendaftaran penduduk di Kota Cirebon dan perwal nomor 55 tentang penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil di Kota Cirebon. Menurutnya, sosialisasi ini dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat. “Adanya perwal ini dikarenakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) banyak yang berubah, sehingga perlu adanya sosialisasi terkait perubahan peraturan ini,” ucapnya.

Banyaknya perubahan Permendagri, kata dia, hal ini dikarenakan dalam rangka ingin memudahkan pelayanan masyarakat, sehingga masyarakat segera memiliki kartu identitas. Selain itu, peraturan yang baru juga mengatur adanya penerbitan KTP-el di luar domisili.

“Orang lain yang berasal dari Tegal bisa membuat atau mengganti KTP di Kota Cirebon, yang terpenting adalah masyarakat membawa kartu keluarga. Karena peraturan ini sudah diberlakukan di seluruh Indonesia, jadi masyarakat bisa membuat atau mengganti KTP tidak mesti harus kembali ke kampung asalnya,” tukasnya. (hums)