TINGKATKAN PROFESIONALISME PPNS PEMDA KOTA CIREBON KEMBALI DAPATKAN PEMBINAAN

Cirebon- Kegiatan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Cirebon resmi dibuka oleh Walikota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis, SH yang dilaksanakan di Hotel Grand Dian, Selasa (21/11). Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan profesionalisme PPNS dalam penegakan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Dalam sambutanya Azis pun mengatakan bahwa PPNS adalah salah satu langkah dari Pemerintah Kota Cirebon untuk menegakkan Peraturan Daerah. Azis juga menjelaskan, saat ini jumlah pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebanyak 23 orang, sementara jumlah Perda yang harus ditegakkan 60 Perda, dan belum termasuk Undang-undang. Dalam tiga tahun ini telah dilaksanakan proses hukum oleh pejabat PPNS pada satuan polisi Pamong Praja sebanyak 43 perkara pelanggaran Perda nomor 4 tahun 2013 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Cirebon dan satu perkara pelanggaran Perda nomor 3 tahun 2010 tentang reklame.

Adapun jumlah denda yang telah terakumulasi selama tahun 2014 sampai dengan 2017 sebanyak Rp.136.050.000,- disetor ke kas Negara dan sebanyak 16.417 botol minuman beralkohol telah dimusnahkan. Pada pelatihan inipun disertai beberapa narasumber yaitu dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon dan Kepolisian Resort Cirebon Kota. Azis berharap agar upaya yang dilakukan ini dapat menjadikan Kota Cirebon menjadi lebih tertib.

“Alhamdulillah pelatihan kali ini disertai narasumber dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon dan Kepolisian Resort Cirebon Kota ini membuat PPNS kami lebih bersemangat dalam bagaimana melakukan kebijakan-kebijakan maupun penyidikan terhadap pelanggaran Perda yang terjadi. Mudah-mudahan dapat menjadikan Kota Cirebon kedepan menjadi lebih tertib” Ujarnya

Sementara menurut Kasatpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan. Menurutnya tujuan kegiatan ini untuk menyamakan visi bahwa PPNS adalah untuk melakukan sebuah penegakan lewat jalurnya yaitu justisi. PPNS Kota Cirebon melaksanakan pemberkasan singkat, yaitu 6 bulan dengan proses yang cukup panjang, ia pun mengatakan bahwa tidak mudah untuk menjadi figur seorang PPNS, Karena PPNS atau penyidik ini adalah seorang yang diberikan kewenangan untuk mencari sebuah kejelasan dalam sebuah masalah.

“Karena kita berkeinginan melakukan pemberkasan selama 6 bulan yang mana prosesnya cukup panjang, untuk ditemukannya sebuah perkara lalu laporan kejadian, dari laporan kejadian dilakukan investigasi kemudian BAP, kemudian ditemukan dari proses tersebut adanya tersangka dari tersangka barang bukti jelas kemudian berkas perkara kita kirim ke kejaksaan, lalu kejaksaan mengeluarkan keputusan apakah P21 yang artinya lengkap baru kemudian disidangkan atau P1819 yang tidak lengkap kita ulang lagi, jadi tidak mudah untuk menjadi figur seorang PPNS yang punya kewenangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat pada kami dengan spesifikasi khusus untuk melakukan sebuah pemrosesan PPNS atau penyidik ini adalah seorang yang diberikan kewenangan untuk mencari sebuah kejelasan dalam sebuah masalah”tuturnya.

Kegiatan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Cirebon ini pun dilakukan selama dua hari, yang mana diharapkan dari kegiatan ini agar dapat diterapkan di perangkat daerah saudara sesuai perundang-undangan masing-masing.