Tiga Kali Berturut-turut, Kota Cirebon Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan

CIREBON- Untuk tahun ketiga, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebonkembali berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilakukan pada Senin, 27 Mei 2019 di kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Jabar di Bandung.

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., yang menerima langsung LHP tersebut mengaku bersyukur karena Pemda Kota Cirebon berhasil mempertahankan opini WTP tersebut untuk ketiga kalinya secara berturut-turut. “Namun kita juga tetap wajib untuk waspada,” tegas Azis.

Ini dikarenakan WTP yang diperoleh Pemda Kota Cirebon tahun ini bukanlah WTP yang terbaik. Karena itu, Azis bertekad untuk meningkatkan WTP tersebut sehingga menjadi lebih baik lagi. “Bahkan jangan sampai kita terdegradasi,” tegas Azis.

Agar tidak terdegradasi bahkan penilaiannya bisa lebih meningkat, Azis meminta kepada penyelenggara pemerintahan di daerah untuk meningkatkan sistem pengelolaan keuangan. “Tadi sudah dijelaskan, ada sejumlah indikasi yang harus diwaspadai,” ungkap Azis.

Indikasi-indikasi tersebut menurut Azis yang harus bisa diselesaikan dengan baik melalui pengelolaan keuangan yang baik pula. “Target kita terus bertahan, bahkan terus naik dan mendekati angka sempurna. Kalau lulus, yudisium nya itu 4,” ungkap Azis.

Sementara itu ketua DPRD Kota Cirebon, Drs. Edi Suripno, M.Si., juga bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada semua unsur masyarakat pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif. “Mereka telah bekerja keras dalam rangka penyelenggaraan pemerintah di daerah,” ungkap Edi.

Sehingga LHPK Pemda Kota Cirebon bisa kembali meraih WTP untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.

Prestasi ini, lanjut Edi, bisa dijadikan motivasi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan di daerah untuk bisa mempertahankannya sebagai sebuah indikator keberhasilan.

“Bahkan tidak hanya dipertahankan, tapi juga ditingkatkan,” tegas Edi. Caranya yaitu dengan menurunkan jumlah temuan dari BPK. “jadi dari sisi temuannya, jumlahnya harus terus dikurangi,” ungkap Edi. Ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan inventarisasi aset yang baik serta meningkatkan kinerja dan penyelenggaran pemerintahan secara menyeluruh di daerah.

“Tidak saja dari sisi keuangan tapi juga implementasi lapangan, target capaian dan juga capaian program,” ungkap Edi.

Sementara itu Ketua Perwakilan BPK RI Provinsi Jabar, Arman Syifa., S.ST., M.Acc.Ak., menjelaskan jika LPKD merupakan kewajiban dari pemerintah daerah untuk menyusun pertanggungjawaban pemeriksaan keuangan mereka.

“Juga merupakan tugas dari BPK untuk memeriksa laporan keuangan tersebut,” ungkap Arman. Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD yang telah diaudit oleh BPK diserahkan kepada DPRD untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD.

Dijelaskan Arman, laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. “Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” ungkap Arman.

Opini tersebut diantaranya didasarkan pada kriteria kepatuhan terhadap pelaksanaan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal dan lainnya. Ditegaskan Arman, opini WTP sekali lagi merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan.

Sehingga bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya tindak kecurangan lainnya.

Ada pun pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat yang mendapatkan penilaian WTP atas LKPD 2018 masing-masing Pemda Kabupaten Cirebon, Pemda Kabupaten Garut, Pemda Kabupaten Sumedang, Pemda Kota Banjar, Pemda Kota Bogor, Pemda Kota Sukabumi, Pemda Kabupaten Ciamis, Pemda Kabupaten Kuningan, Pemda Kabupaten Majalengka, Pemda Kabupaten Pangandaran, Pemda Kabupaten Purwakarta, Pemda Kota Cirebon, Pemda Kabupaten Subang dan Pemda Kota Bandung.

Arman juga meminta kepada pemerintah daerah yang telah mendapatkan WTP untuk bisa mempertahankannya. Salah satunya dengan menindaklanjuti temuan sistem pengendalian internal dan kepatuhan yang telah disampaikan BPK dalam hasil pemeriksaan.