Tidak Laksanakan PPKM, Sekda: Sosialisasi, Edukasi dan Penegakan Hukum Pelanggar Prokes Tetap Dilakukan di Kota Cirebon

CIREBON-Kota Cirebon tidak termasuk daerah yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk pencegahan penyebaran covid-19 tetap dilakukan.

Sekretaris daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., menjelaskan bahwa Kota Cirebon tidak termasuk daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Untuk PSBB Jawa Bali, kita tidak termasuk,” ungkap Agus usai menggelar silaturahim dengan wartawan di Balai Kota Cirebon, Jumat, 8 Januari 2020. Karenanya sejumlah ketentuan yang termasuk dalam PSBB/PPKM tidak dilaksanakan di Kota Cirebon. Salah satunya untuk work from home (WFH) masih 50 persen. Sedangkan untuk daerah yang melaksanakan PSBB/PPKM yang melaksanakan WFH 75 persen dari jumlah karyawan.

Sekalipun tidak melaksanakan PSBB/PPKM, kegiatan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan tetap dilakukan.

“Sekarang bahkan kita tidak hanya melaksanakan 3M, “ tegas Agus. Namun 5M terdiri dari menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi perjalanan dan menghindari kerumunan.

Kegiatan ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat Kota Cirebon agar mereka waspada bahwa pandemi covid-19 masih terjadi. “Intinya kita tetap waspada, sekalipun tidak masuk daerah yang melaksanakan PSBB,” tegas Agus.

Sementara itu pada Persiapan PPKM Jawa Barat yang diterima dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, terdapat 7 kabupaten dan kota di Jabar yang tidak melaksanakan PPKM satu diantaranya Kota Cirebon.

Ini dikarenakan tingkat kematian akibat covid-19 di Kota Cirebon di bawah rata-rata nasional dan tingkat kesembuhan pasien mencapai 96,90 persen atau berada di atas kesembuhan rata-rata Jawa Barat yang mencapai 84,74 persen dan Indonesia yang mencapai 82 persen.

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Pulau Jawa dan Bali.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian mengeluarkan panduan persiapan PPKM di Jawa barat dengan mengacu pada Imendagri No 1 tahun 2021  yang disertai dengan kriteria penentuan PPKM berdasarkan tingkat kematian, tingkat kesembuhan, bed occupancy rate serta rasio kasus aktif.