Tidak Ingin Nelayan Terjerat tengkulak, Raperda TPI Diajukan

Kota Cirebon- Pemerintah Daerah Kota Cirebon memberikan perlindungan terhadap masyarakat terutama nelayan yang memiliki jumlah cukup besar. Perlindungan terhadap nelayan akan dibahas melalui diajukan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Demikian diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Rabu (19/12). Azis mengatakan ada Raperda yang diajukan untuk melindungi nelayan Kota Cirebon.
“Pemerintah Daerah Kota Cirebon harus memikirkan nelayan pada musim paceklik atau angin besar. Bagaimana solusi menghadapi angin besar ketika nelayan tidak melaut,” ungkap Azis.

Azis menambahkan nelayan ketika angin besar tidak dapat mencari ikan karena berbahaya. Pada musim tersebut banyak nelayan terjerat oleh tengkulak. Mereka terpaksa harus menjual ke tengkulak dengan harga rendah karena memiliki hutang pada saat tidak melaut.

“Melalui Raperda ini akan dibahas persoalan tersebut sehingga dapat dicarikan solusi. Bagaimanapun nelayan di Kota Cirebon cukup banyak tersebar di sekitar 7 kilometer wilayah garis pantai yang ada,” kata Azis.
Pemecahan persoalan tersebut dapat dicarikan dengan berbagai jalan diantaranya bantuan permodalan, hibah atau pembentukan lembaga lain yang dapat melindungi nelayan. Raperda diharapkan dapat mencari solusi sehingga nelayan Kota Cirebon terlindungi.

Raperda lain, lanjut Azis, tentang penyelenggaran pelayanan metrologi dilakukan untuk menjamin jika alat timbang atau ukur di Kota Cirebon sesuai dan benar adanya. Hal ini bentuk jaminan ke masyarakat agar barang yang dibeli secara kuantitas sesuai.

“Pemerintah menjamin alat ukur di kegiatan ekonomi harus benar. Sehingga barang yang diterima harus sesuai dengan yang dibayarkan,” tandasnya.
Terkait Raperda terakhir yang dibahas yakni tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pasar Cirebon. Pembahasan dilakukan agar Bank perkreditan tersebut lebih berkembang sehingga akan mendatangkan PAD.