Terletak di Daerah yang Strategis, Upaya Pencegahan Narkoba di Kota Cirebon Perlu Dilakukan Dengan Cara Ekstrem

CIREBON-Upaya pencegahan dan memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) diperlukan cara-cara yang ekstrem.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., usai melakukan rapat koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba Bersama Tim Terpadu P4GN Tingkat Kota Cirebon, Kamis, 5 November 2020 di salah satu hotel di Kota Cirebon.

“Saya berharap, rapat koordinasi ini bisa menghasilkan sebuah cara yang mampu menekan penyalahgunaan narkoba di Kota Cirebon,” ungkap Azis.

Dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba Azis menekankan selama ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon bersama dengan instansi terkait lainnya telah melakukan beragam cara. Baik penyuluhan maupun pembinaan.

“Kita sudah sering lakukan, namun peredaran narkoba masih ada di Kota Cirebon,” ungkap Azis. Untuk itu, diperlukan cara-cara ekstrem agar penyalahgunaan narkoba di Kota Cirebon bisa terus ditekan.

Ada pun yang bisa dilakukan menurut Azis dengan cara-cara ekstrem. “Misalnya kalau ada anak yang tersandung kasus narkoba, maka orang tuanya harus juga dipanggil. Kepada orangtua juga akan dilakukan pembinaan,” ungkap Azis.

Sehingga ke depannya, semua orang tua tergerak untuk menjadi pengawas. Bahkan tidak hanya mengawasi anak-anaknya saja, namun juga semua anak yang ada di lingkungan mereka.

Bahaya penggunaan narkoba, lanjut Azis sudah sangat luar biasa. “Sudah masuk ke sendi-sendi kehidupan,” ungkap Azis. Apalagi Kota Cirebon berada pada posisi yang sangat strategis. Mudah dijangkau baik dari darat, laut maupun udara.

Sehingga potensi Kota Cirebon untuk dijadikan titik sentra penyebaran narkoba yang tidak hanya di Kota Cirebon, namun juga ke kota-kota lainnya sangat memungkinkan terjadi.

Untuk itu, Azis meminta upaya pencegahan dengan cara ekstrem serta upaya penyembuhan bagi korban penyalahgunaan narkoba dilakukan secara massif di Kota Cirebon. “Sehingga mereka tidak bisa masuk ke Kota Cirebon,” tegas Azis.

Sementara itu Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Yaya Satyanagara menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan cara ekstrem yaitu upaya pencegahan secara massif yang dikolaborasikan dengan upaya represif.

“Kita saat ini tengah merintis pemeriksaan secara singkat,” ungkap Yaya. Mereka yang ditangkap yang kemudian diketahui positif dan barang bukti masih di bawah ketentuan, hukumannya bukan dipenjara.

“Karena yang bersangkutan merupakan korban penyalahgunaan, korban itu orang sakit,” ungkap Yaya. Untuk itu korban akan langsung direhabilitasi dan tidak boleh dihukum. “Karena di penjara belum tentu akan sembuh, bahkan mungkin bisa menjadi lebih parah,” ungkap Yaya.

Namun upaya tersebut tidak akan berlaku untuk pengedar. Untuk pengedar tetap akan menjalani hukuman sesuai dengan aturan bahkan jika diketahui urin nya juga positif, maka akan menjalani rehabilitas serta hukuman.