Tarawih Berjamaah di Masjid Boleh, Protokol Kesehatan Harus Tetap Ketat

CIREBON – Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo telah memutuskan membolehkan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid pada Ramadan 1443 Hijriah.

Atas hal itu, Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., menyambut baik dan siap melaksanakan ketetapan pemerintah pusat tersebut.

“Tarawih ini menjadi ibadah yang dinanti-nantikan oleh umat muslim pada bulan Ramadan,” ungkap Azis usai menghadiri program Vaksinasi Massal dan Bakti Sosial, di Grage City Mall, Jumat (25/3/2022).

Namun demikian, meski pemerintah memberikan kelonggaran terhadap aktivitas peribadatan di bulan suci Ramadan, Azis mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah.

“Namun demikian kelonggaran ini jangan sampai menimbulkan masalah baru dengan Covid-19,” katanya.

Oleh karenanya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon dan Forkopimda akan menyusun dan menerapkan strategi untuk menjaga protokol kesehatan seketat mungkin di tengah masyarakat.

“Jadi, tarawihnya mari kita laksanakan. Namun protokol kesehatannya harus benar-benar kita terapkan. Supaya kita beribadah dengan nyaman dan selamat,” kata Azis.

Selain itu, sambung Azis, pihaknya juga akan melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama Kota Cirebon membahas ketentuan-ketentuan terkait peribadatan di bulan suci Ramadan.

“Kita akan bahas untuk menyamakan persepsi, sehingga tidak ada informasi yang berbeda untuk masyarakat,” katanya.