Pemerintah melalui Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2014 memutuskan bahwa tanggal 9 April 2014 menjadi Hari Libur Nasional.
- Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional
- SE. WALIKOTA CIREBON Nomor 270/SE.024/Adm.Kemas perihal Hali Libur pada Pemungutan Suara Pemilu Legislatif 2014
- Surat Ketua KPU B.408 3 April 2014