Surat Edaran Walikota Tentang Hari Libur Nasional 2017

Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH  mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 850/SE.042/ORTALA tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 Berdasarkan  Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, dan Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2017, diatur sebagai berikut :

  1. Hari Libur Nasional Tahun 2017
No.

Tanggal

Hari

Keterangan

1. 1 Januari Minggu Tahun Baru 2017 Masehi
2. 28 Januari Sabtu Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
3. 28 Maret Selasa Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
4. 14 April Jum’at Wafat Isa Al Masih
5. 24 April Senin Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6. 1 Mei Senin Hari Buruh Internasional
7. 11 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2561
8. 25 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
9. 25 – 26 Juni Minggu-Senin Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
10. 17 Agustus Kamis Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
11. 1 September Jum’at Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah
12. 21 September Kamis Tahun Baru Islam 1439 HIjriyah
13. 1 Desember JUm’at Maulid Nabi Muhammad SAW
14. 25 Desember Senin Hari Raya Natal

 

  1. Cuti Bersama Tahun 2017
No.

Tanggal

Hari

Keterangan

1. 23, 27, dan 28 Juni Jum’at, Selasa, dan Rabu Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
2. 26 Desember Selasa Hari Raya Natal

 

Selanjutnya berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B.1673/M.PAN-RB/5/2016 tanggal 10 Mei 2016 hal Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan :

  1. Pelaksanaan CUti Bersama tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yang menjadi Guru yang telah mendapat liburan sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  2. Ketentuan Cuti Bersama tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yang menjadi Guru yang telah mendapat liburan sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti Pegawai Negeri SIpil.
  3. Bagi SKPD/unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban , perbankan, perhubungan, dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, pimpinan SKPD/unit yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat teteap berjalan sebagaimana mestinya.
  4. Setiap pimpinan SKPD, agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama dilingkungan masing-masing dan apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Edaran ditandatangani langsung oleh Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH.***