Surat Edaran Walikota Tentang Hari Libur Nasional 2017

Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH  mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 850/SE.042/ORTALA tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 Berdasarkan  Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, dan Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2017, diatur sebagai berikut :

  1. Hari Libur Nasional Tahun 2017
No.

Tanggal

Hari

Keterangan

1.1 JanuariMingguTahun Baru 2017 Masehi
2.28 JanuariSabtuTahun Baru Imlek 2568 Kongzili
3.28 MaretSelasaHari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
4.14 AprilJum’atWafat Isa Al Masih
5.24 AprilSeninIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6.1 MeiSeninHari Buruh Internasional
7.11 MeiKamisHari Raya Waisak 2561
8.25 MeiKamisKenaikan Isa Al Masih
9.25 – 26 JuniMinggu-SeninHari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
10.17 AgustusKamisHari Kemerdekaan Republik Indonesia
11.1 SeptemberJum’atHari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah
12.21 SeptemberKamisTahun Baru Islam 1439 HIjriyah
13.1 DesemberJUm’atMaulid Nabi Muhammad SAW
14.25 DesemberSeninHari Raya Natal

 

  1. Cuti Bersama Tahun 2017
No.

Tanggal

Hari

Keterangan

1.23, 27, dan 28 JuniJum’at, Selasa, dan RabuHari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
2.26 DesemberSelasaHari Raya Natal

 

Selanjutnya berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B.1673/M.PAN-RB/5/2016 tanggal 10 Mei 2016 hal Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan :

  1. Pelaksanaan CUti Bersama tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yang menjadi Guru yang telah mendapat liburan sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  2. Ketentuan Cuti Bersama tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yang menjadi Guru yang telah mendapat liburan sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti Pegawai Negeri SIpil.
  3. Bagi SKPD/unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban , perbankan, perhubungan, dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, pimpinan SKPD/unit yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat teteap berjalan sebagaimana mestinya.
  4. Setiap pimpinan SKPD, agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama dilingkungan masing-masing dan apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Edaran ditandatangani langsung oleh Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH.***