STOP KEKERASAN ANAK DAN PEREMPUAN, PEMDA KOTA CIREBON GELAR SEMINAR THREE ENDS

CIREBON – Dalam rangka  mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang dan kesenjangan ekonomi terhadap perempuan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon melaksanakan seminar Theree ends di Gedung Islamic Center Kota Cirebon, Rabu (22/2).

Kegiatan seminar ini akan membahas persoalan mengenai, Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam Perlindungan Perempuan dan Anak, Peranan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) RS. Gunung Jati Kota Cirebon dalam Penanggulangan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Pernan POLRI pada Penegakan Hukum Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai UU RI No. 11 Tahun 2012. Sementara yang mengisi seminar ini yaitu H. Jamaludin, S.Sos selaku Kepala DSPPPA Kota Cirebon, Drg. Liliana Muliadi selaku Ketua P2TP2A, Yudi S.H dari Polresta Cirebon dan Budi Yuliarno, Bc.IP SH,M.Si selaku BAPAS.

Dikatakan H. Jamaludin S.Sos dalam pembukaan seminar Theree ends mengatakan bahwa  tujuan seminar ini dilaksanakan merupakan momentum untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak dan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak serta mengurangi kasus perdagangan manusia dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi perempuan yang berdampak pada kesejahteraan keluarga.

“ Salah satu program unggulan nasional dari kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Republik Indonesia bahwa pada akhir ini adalah program  pengakhiri kekerasan perempuan dan anak dan akhiri perdagangan manusia (tracfiking) serta akhiri kesenjangan ekonomi terhadap perempuan. “ Ujarnya.

Selain itu Jamal mengatakan bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dengan berbagai upaya dalam melaksanakan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak masih saja di lapangan terdapat adanya kasus-kasus kekerasan terjadap perempuan dan anak.

“ Banyak upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat karena setiap orang sesungguhnya berhak bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia. dan kelompok perempuan dan anak merupakan kelompok yang sangat rentan dalam menerima perilaku tersebut sehingga mereka berhak menerima penangana dan pelayanan terpadu. “ tambahnya.

Jamal menegaskan bahwa beradasarkan data yang ada pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Cirebon selama tahun 2016 telah terjadi sebanyak 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini masuk dalam katagori cukup tinggi dengan kondisi wilayah yang tidak begitu luas.

“ Untuk tingkat kekerasan Perempuan dan Anak Kota Cirebon masih tergolong cukup tinggi namun dibanding dengan data tahun 2015 mengalami penurunan, dan saya harap Kota Cirebon setiap tahunnya dapat mengalami penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak “ Imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa dari data yang dimiliki Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Cirebon kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yaitu :

  • Tahun 2013 sebanyak 31 kasus
  • Tahun 2014 sebanyak 51 kasus
  • Tahun 2015 sebanyak 62 kasus
  • Tahun 2016 sebanyak 40 kasus

Untuk mengurangi kasus tersebut Pemerintah saat ini memiliki upaya dengan membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Surat Keputusan Wali Kota Cirebon di tahun 2015 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu   Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Cirebon. ***