Stasiun Kejaksan dan Stasiun Parujakan Bebas Pedagang Asongan

KOTA CIREBON  –  PT. KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan pengamanan Stasiun Kejaksan dan Stasiun Parujakan Kota Cirebon dengan menempatkan anggota Brimob dan pihak kepolisian dalam menjaga Stasiun Kejaksan dan Parujakan dari para Pedagang Asongan yang berjualan di areal stasiun.

Manager Humas PT KAI DAOP III Cirebon Sapto Hartoyo menjelaskan penertiban area stasiun bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat agar mereka nyaman dan aman ketika menggunakan jasa kereta api.

Dirinya menuturkan sebelum mengeluarkan peraturan pelarangan berjualan bagi pedagang asongan pihak PT KAI telah meminta kepada tiap pemerintah daerah melalui dinas sosial untuk ikut memikirkan dampak sosial dari aturan yang akan diberlakukan.

Sapto mengungkapkan terkait aksi unjuk rasa sejumlah pedagang asongan di Kota Cirebon yang menuntut diperbolehkan bisa berjualan kembali di areal stasiun dirasa akan sangat sulit diberikan toleransi oleh pihak stasiun, pasalnya aturan tersebut berlaku di seluruh daerah.

“Pilihan lainnya adalah mereka memiliki mata pencaharian baru atau lokasi baru untuk berjualan,” ujarnya.