Sosialisasi Pergub Jabar No. 44/ 2012 di BKPP Cirebon

Kepala Bagian Desa & Kelurahan Setda Propinsi Jawa Barat mewakili Kepala Biro Pemerintahan Umum Setda Propinsi Jawa Barat Drs. Adi Apriandi, MT memipin  Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat (Jabar) nomor 44 tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan & Penegasan Batas Desa di Jawa Barat.,bertempat di Gedung Negara BKPP Wilayah Propinsi Jawa Barat. Selasa (26/3).

Pada kesempatan tersebut, Drs.Adi Apriandi, MT mengatakan  batas-batas desa di Jawa Barat masih belum memenuhi persyaratan penetapan & penegasan batas  desa sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri  nomor 27 tahun 2006, sehingga perlu dilakukan penetapan dan penegasan kembali guna kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan di Wilayah desa di Jawa Barat.

            Selain itu, dalam rangka harmonisasi & sinkronisasi pelaksanaan penetapan penegasan batas desa di Jawa Barat perlu disusun pedoman penetapan dan penegasan wilayah.

Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Bidang Pemerintahan BKPP Wilyah III Propinsi Jawa Barat Mursid,S.Sos. membacakan sambutan tertulis Kepala Badan koordinasi Pemerintahan & Pembangunan Wilayah III Propinsi Jawa Barat Drs. H. Wawan Sofwan,M.Si. mengatakan dengan di adakannya sosialisasi ini kami sangat mendukung sekali, karena untuk menambah wawasan para Pejabat yang berada di kabupaten/Kota se- Wilayah III dan khususnya Kepala Desa dan BPD yang baru menjabat / di lantik.

            Menurut Mursid,S.Sos. Ketidak jelasan penetapan Batas desa yang selama ini terjadi, seringkali menimbulkan konflik, terutama di Daerah perbatasan yang memiliki potensi pertumbuhan ekonomi tinggi atau didalamnya mengandung kekayaan sumber daya alam. Penetapan batas desa dengan cara-cara tradisional yang biasanya dilakukan dengan pengakuan atau batas alam, seringkali menimbulkan masalah. Bukan saja tidak akurat karena mengandalkan ingatan semata bahkan batas alam yang dipakai sebagai penanda batas, bisa berubah. Adapun  acara sosialisasi ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

            Camat Kejaksan Drs.H. Nadi Raharja mempertanyakan batas wilayah antar Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, seperti ; Daerah Pilang  Setra Yasa. Menurutnya bahwa Penduduk/Warga Pilang  Setra Yasa memiliki  KTP Kota Cirebon, sedangkan secara administratif Kependudukan  Pilang Setra Yasa keberadaannya di Wilayah Kabupaten Cirebon, oleh kerena itu kami mohon penjelasan dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat. Hal ini dijelaskan oleh Drs. Adi Apriandi, MT selaku  Nara sumber dalam acara sosialisasi ini mengatakan bahwa permasalahan ini akan kami sampaikan yang berhak menanganinya yaitu  Setda Propinsi Jawa Barat ujarnya.

Nampak hadir : Camat Kesambi Kota Cirebon Subrata, S.Sos. MM, Camat Kejaksan Kota Cirebon Drs. Nadi Raharja, Kepala Bidang Kelurahan BPMPPKB W. Supramuka, Lurah Pekiringan Gandi, SSTP., Ka.Subag Kependudukan & Agraria Bagian Administrasi  Pemerintahan Umum  Setda Kota Cirebon Karman S.Sos., Kepala Desa Se Wilayah III Cirebon serta Dinas – dinas  terkait.

HUMAS PEMKOT CIREBON

RAHARJO