SOSIALISASI PAJAK DAERAH ATAS PAJAK PENERANGAN JALAN

sosialisasi ppj1Dalam era otonomi daerah seperti sekarang ini, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dipandang mampu menjadi motor penggerak dan pendorong pembangunan daerah sekaligus sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang cukup potensial dan memberikan kontribusi positif pada Pajak Daerah khususnya dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada umumnya.

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon melalui Bidang Pajak Daerah 1 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah atas Pajak Penerangan Jalan pada Kamis, 19 Mei 2016 bertempat di aula kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) di Jl. Cipto Mangunkusumo No. 99.  Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), H. Eka Sambudjo, Bc.Ak., S.Sos menyampaikan bahwa kemitraaan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dengan PT. PLN (PERSERO) Distribusi Jawa Barat & Banten Area Cirebon merupakan kemitraan strategis dan keduanya mempunyai kepentingan yang dinaungi dalam Perjanjian Kerjasama Nomor: 973/PKS.12-DPPKAD/2015 & Nomor: 0047.PJ/Keu.03.01/A.CRB/2015 tentang Pemungutan, Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan pembayaran Rekening Listrik.

Kegiatan ini dilaksanakan dua tahap, untuk tahap satu mengundang 150 Ketua RW dari 3 Kecamatan (Kec. Kejaksan, Kec. Pekalipan, dan Kec. Lemahwungkuk) di Kota Cirebon. Narasumber sosialisasi ini adalah Ir. Dede Achmady (Kepala Bidang Pajak Daerah 1 DPPKD Kota Cirebon dan Erisdal (Analyst Reviews Assurance PT. PLN (PERSERO) Distribusi Jawa Barat & Banten Area Cirebon). Dalam paparannya Ir. Dede Achmady menyampaikan selayang pandang Pajak Daerah Kota Cirebon terkait kondisi umum, capaian, permasalahan, dan program-program yang telah dan akan dilaksanakan. Sementara itu Erisdal menyampaikan perihal Pajak Penerangan Jalan mulai dari dasar hukum pengenaan, proses bisnis, tarif PPJ hingga perkembangan realisasi yang telah disetorkan ke Kas Daerah Kota Cirebon.

Diharapkan melalui kegiatan ini para Ketua RW sebagai representasi masyarakat Kota Cirebon diberikan pemahaman dan kembali mensosialisasikan kepada para warga akan kewajiban pembayaran tagihan rekening listrik tepat waktu setiap bulan yang di dalamnya terdapat komponen Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu bagian penting dari Pajak Daerah yang pada akhirnya akan kembali pada masyarakat dalam bentuk pembangunan. (Setyakusumah_PD1)