Sidang Isbat Nikah Wujud Perlindungan untuk Perempuan dan Anak

CIREBON – Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon menghadiri sidang isbat nikah terpadu. Isbat nikah merupakan wujud pemberian perlindungan hak-hak bagi perempuan dan anak serta peningkatan kualitas keluarga.

“Kegiatan ini merupakan wujud pemberian perlindungan hak-hak bagi perempuan dan anak,” tutur Plh Sekda Kota Cirebon, Arif Kurniawan, S.T., saat memberikan sambutan di Isbat Nikah Terpadu dalam rangka HUT ke 52 Korpri, Selasa (19/12/2023) di Aula Kecamatan Harjamukti.

Perlindungan ini, lanjut Arif, merupakan hal yang penting bagi pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan atau buku nikah.

Dengan telah memiliki dokumen pernikahan maka hak anak yaitu berupa akta kelahiran juga bisa didapatkan. “Jika akta kelahiran anak tidak diurus maka akan berdampak terhadap dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan oleh anak,” tutur Arif.

Oleh sebab itu, dilaksanakannya sidang isbat nikah ini sesungguhnya telah memberikan rasa keadilan dan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat.

Pada kesempatan itu Arif juga mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu hingga 70 pasangan akhirnya bisa mendapatkan dokumen pernikahan.

“Atas nama Pemda Kota Cirebon saya secara khusus berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini,” tutur Arif.

Kegiatan yang digelar sebagai rangkaian peringatan HUT ke 52 Korpri ini selaras dengan semangat dan etika yang dijunjung selama ini. Yaitu tanggap terhadap isu atau masalah di lingkungan masyarakat.

“Korpri harus dapat menjadi penghubung dan pemrakarsa terjalinnya sinergi dan kolaborasi dalam penyelesaian hal-hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tutur Arif.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh ketua DWP Kota Cirebon, NR Madyawati, Kepala DP3APPKB, Suwarso Budi, Plt Disdukcapil, Rahmat, dan ketua pengadilan agama Cirebon, Akhmad Kholil