SIDAK MAKANAN DI MARKET KOTA CIREBON

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota  Cirebon melaksanakan kegiatan Sidak pemantauan makanan yang berada di beberapa supermarket yang ada di wilayah Kota Cirebon. Dari hasil pemantauan tersebut telah menemukan 48 makanan dengan kemasan rusak di empat supermaket dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan pada hari Senin (8/8). Dalam sidak pertamanya di bulan Ramadhan, Dinas Kesehatan mengerahkan empat tim yang disebar ke sejumlah mal di Kota Cirebon. Hasilnya, menemukan  48 makanan dengan kemasan rusak. Rinciannya, 28 di Carefourr, 32 di Giant, 2 di Yogya Siliwangi dan 6 di Yogya Grand Center.  

Sebagian besar makanan yang kemasannya rusak merupakan makanan kaleng, seperti biskuit dan minuman jenis susu.  akan tetapi  di Giant, petugas tak hanya menemukan puluhan makanan dengan kemasan rusak tetapi juga beberapa makanan yang tidak memiliki batas kadaluwarsa. Menurut Kepala Dinas Kesehatan, Hj. Kaptiningsih melalui Kepala Seksi Wabah Bencana dan Kesehatan Lingkungan, Atin Suningsih mengatakan, seluruh temuan akan dikembalikan kepada masing-masing pengelola mal agar tidak diperjualbelikannya lagi, karena merugikan konsumen. Kemasan makanan yang rusak yang  berpengaruh terhadap kualitas. Khusus makanan dengan kemasan kaleng memiliki zat tertentu yang dapat menyerap ke makanan bila kondisinya tidak baik.

“Selain itu, kaleng bisa menimbulkan munculnya pori-pori bila kondisinya rusak. Hal itu akan berpengaruh terhadap makanan  di dalamnya. Dalam Undang-undang disebutkan makanan dengan kemasan rusak tidak boleh diperjualbelikan, baik di swalayan maupun di pasar tradisional, dirinya menambahkan, untuk makanan kadaluwarsa dalam sidak tidak ditemukan. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, makanan kadaluwarsa banyak ditemukan di pedagang yang mangkal di stasiun maupun terminal.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat teliti sebelum membeli makanan yang akan dikonsumsinya. “Minimal pembeli melihat terlebih dahulu masa kadaluarsa yang ada di kemasan makanan,” tambahnya. Pihak Dinas Kesehatan tidak segan-segan memberikan sanksi, baik ke pengelola mal, pedagang di Pasar Tradisional maupun PKL di pinggir jalan yang memperjualbelikan makanan tidak layak konsumsi. Sanksinya bisa berupa teguran hingga ke pidana.