SETELAH 5 JAM BERDISKUSI DENGAN PARA SUPIR ANGKOT DAN ONLINE AKHIRNYA WALI KOTA PUTUSKAN KESEPAKATAN BERSAMA

CIREBON – Maraknya perselisihan antara supir angkutan konvesional dengan supir angkutan online dalam beroprasi di wilayah Kota Cirebon, membuat Wali Kota Cirebon akhirnya memutuskan kesepakatan bersama setelah dilakukannya mediasi dan diskusi bersama antara kedua belah pihak selama 5 jam. Yang dilaksanakan di aula Markas Kepolisian Resort Cirebon Kota, Senin (2/10).

Dalam pertemuan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Cirebon, Kapolres Cirebon Kota, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Cirebon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Cirebon, Organda, Perwakilan Angkutan Konvensional dan Perwakilan Angkutan Online.

Kegiatan pertemuan ini dilakukan mulai pukul 19.00 WIB dan berakhir hingga pukul 00.00 WIB. Meski dalam penyusunan kesepakatan bersama ini sangat berjalan alot, namun setelah 5 jam berjalannya diskusi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Cirebon dan Kapolresta Cirebon akhirnya menemui kesepakatan bersama.

Adapun kesepakatan bersama dalam pertemuan antara angkutan konvensional dengan angkutan online berbunyi :

Pasal 1. Angkutan online tidak boleh menaikan penumpang di lobby mall, stasiun, sekolah dan terminal untuk radius minimal 100 M maksimal 300 M untuk titik lokasi tetap dilakukan survai lapangan.

Pasal 2.  Angkutan online harus memakai atribut dikendaraannya berupa stiker dengan tulisan dan nomer kendaraannya yang dapat dibaca jelas (terpasang di kaca depan dan belakang kendaraan) dalam melaksanakan tugasnya agar jika melanggar aturan dapat segera ditindaklanjuti. Serta ada pembatasan armada.

Pasal 3.  Angkutan online harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.

Pasal 4.  Untuk angkutan konvesional bebas dari biaya KIR, Pengawasan Trayek dan Ijin Trayek

Pasal 5. Membentuk satgas bersama yang terdiri dari Unsur Angkutan Konvensional dan Angkutan Online

Pasal 6. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dikatakan Wali Kota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis, SH kesepakatan ini telah resmi dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari mana pun.

“Alhamdulillah hari ini telah diputuskan kesepakatan bersama dari kedua belah pihak dan tentunya sudah ditanda tangani oleh mereka tanpa adanya paksaan, murni dari kemauan mereka,”Tuturnya.

Azis juga berharap dengan adanya kesepakatan bersama ke depan kedua angkutan baik angkutan konvensional maupun angkutan online tidak melakukan aksi-aksi protes dan aksi-aksi lainnya yang dapat merugikan salah satu pihak.

“Iya memang untuk mengamankan ini semua tentunya sesuai kesepakatan tadi akan kami buat tim satgas untuk memantau keduanya dalam beroperasi agar tidak melanggar dari aturan yang telah disepakati bersama,” Kata Azis.

Sementara menurut Kepala Kepolisian Resort Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid mengatakan bahwa dalam hal ini pun jajaran kepolisian akan mengawal bagaimana keadaan dilapangan nantinya agar kesepakatan bersama ini dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh kedua belah pihak.

“Dari kesepakatan tersebut tentunya sudah jelas sehingga dari kedua belah pihak harus dapat mematuhinya jangan sampai ada yang berani melanggar kesepakatan ini karna jika memang ada yang melanggar tentunya akan kami tindak kedepannya. ” Ujarnya.

Dalam pertemuan ini diakhiri dengan melakukan penandatanganan berita acara dan kesepakatan bersama oleh semua pihak yang turut serta dalam menyelesaikan persoalan mengenai operasionalnya angkutan konvensional dengan angkutan online di Kota Cirebon.***