Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2021, Pelanggar Prokes Selama PPKM Darurat Didenda Langsung

CIREBON – Pelanggar Protokol Kesehatan (prokes) di Kota Cirebon khususnya selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (3 – 20 Juli 2021) didenda langsung Rp 100 ribu.

Satgas Covid-19 Kota Cirebon melakukan razia prokes di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Kesambi. Warga yang didapati tidak menggunakan masker langsung ditindak denda di tempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon Pasal 25 menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi berupa denda administratif Rp100.000 (seratus ribu rupiah) atau melakukan kerja sosial dan/atau sanksi administratif berupa penahanan untuk sementara waktu kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya.

“Kami lakukan tindakan, razia masker berupa denda administratif bagi warga yang tidak mengenakkan masker, di Kota Cirebon harus pakai masker, kalau tidak didenda Rp 100 ribu,” jelas Edi ditemui usai kegiatan tersebut.

Dijelaskannya lebih lanjut, razia digelar mulai dari Jam 10.00 – 11.30 WIB dan didapati ada 35 orang dengan total denda Rp 3 juta, 30 orang didenda dan 5 orang disanksi sosial. “Pelanggar ada 35 orang, ada juga yang disanksi sosial, melakukan bersih-bersih,” ujarnya.

Pelanggar yang menjalani sanksi sosial, kata Edi, merupakan pelanggar yang tidak mampu membayar denda tersebut. “Kegiatan ini kami lakukan dua hari sekali selama masa PPKM darurat,” tegasnya.

Selain razia masker, Edi mengungkapkan, tim Satpol-PP pun melakukan penyegelan terhadap pelaku usaha (toko) di wilayah Kecamatan Pekalipan. “Penyegelan masa berlakunya tiga hari, nanti pemilik/penanggung jawab toko tersebut disidangkan bersama pelanggar PPKM Darurat lainnya pada Hari Kamis 8 Juli 2021,” katanya.

Sebelumnya, PPNS Satpol-PP Kota Cirebon, Mochamad Rahmat Hidayat menambahkan, di Hari Senin nanti akan ada penindakan bagi pelaku usaha yang masih membandel. “Pelanggar akan langsung disidangkan,” katanya.

Tuntunan bagi pelanggar, lanjut Rahmat, berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon. “Tuntutannya tidak tanggung-tanggung sesuai Perda, kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta,” jelas Rahmat.

Jika pelaku usaha tersebut terus membandel, kata Rahmat, tindakan pencabutan izin akan diterapkan. “Kalau sudah disidang satu kali, kemudian masih membandel dan melakukan pelanggaran berulang, maka izin dicabut,” tandasnya.