SERAH TERIMA PENGALIHAN FUNGSI PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN DARI BANK INDONESIA KEPADA OJK

webSelasa, (31/12/2013) Walikota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM dan Ketua DPRD Kota Cirebon P Yuliarso BAE hadir dalam acara Serah terima pengalihan Fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon Jl Yos Sudarso No 5-7 Kota Cirebon.

Merupakan momen penting dan tonggak sejarah baru bagi peran dan tugas Bank Indonesia kedepan.  Dimana tertanggal 1 Januari 2014, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan yang sebelumnya diemban oleh Bank Indonesia akan dijalankan oleh OJK. Perjalanan panjang dan berat tentunya dirasakan oleh segenap SDM di Bank Indonesia dalam merumuskan strategi organisasi, pembagian tugas dan fungsi, pengaturan SDM, perencanaan kegiatan operasional OJK serta menggodog arah dan visi Bank Indonesia selanjutnya pasca OJK.

Dalam perspektif yang lebih luas, keberadaan OJK tentunya diharapkan akan semakin meningkatkan stabilitas sistem keuangan Indonesia. Karena sesuai dengan amanah UU no. 21 tahun 2011 tentang OJK, cakupan objek OJK tidak terbatas pada perbankan, namun melingkupi lembaga jasa keuangan[i] baik lembaga jasa keuangan bank maupun non bank. Lembaga independen baru bauran dari Bank Indonesia dan Bapepam-LK ini juga memiliki fungsi, tugas dan wewenang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa dan melakukan penyelidikan pada lembaga jasa keuangan. Dengan wewenang yang cukup luas, lembaga baru ini sudah siap menjalankan tugas microprudential[ii] guna turut menjaga sistem keuangan yang kuat dan tahan dari tekanan internal maupun eksternal.

Disisi lain, Bank Indonesia selaku otoritas moneter, tentunya tidak lantas lepas tangan dalam memantau perkembangan industri perbankan nasional mengingat transmisi utama kebijakan moneter adalah melalui mekanisme perbankan. Sesuai dengan visi Bank Indonesia yang baru, Bank Indonesia akan mengampu kebijakan macropudential[iii] untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan bersama OJK. Upaya penguatan stabilitas sistem keuangan BI-OJK ini juga telah dirintis dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) pada tanggal 18 Oktober 2013. Adapun inti dari SKB tersebut adalah komitmen untuk memastikan bahwa transisi pengalihan pengawasan mikroprudensial bank berjalan dengan baik serta tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga dapat dijalankan secara efektif.

Menjelang pergantian tahun 2014, baik persiapan strategi ataupun teknis telah selesai dilakukan termasuk dalam menentukan kantor operasional OJK. Mengingat pendirian OJK tidak terlepas dari penugasan seluruh pegawai Pengawasan Perbankan Bank Indonesia, maka  dalam melakukan kegiatan operasionalnya kantor OJK secara umum masih bertempat di Kantor Bank Indonesia baik di pusat maupun di perwakilan. Untuk kantor OJK yang membawahi wilayah Ciayumajakuning, kantor OJK berlokasi di Jl. Yos Sudarso no. 5-7 Cirebon, lantai 3. Tugas dan wewenang OJK selain melakukan pengawasan perbankan yang antara lain adalah pemberian ijin pendirian bank umum/bpr, mengawasi tingkat kesehatan bank serta melakukan pemeriksaan on-site atas lembaga keuangan. Hanya saja cakupan bertambah luas dari lingkup perbankan menjadi lingkup lembaga jasa keuangan pasca efektifnya OJK. Dipimpin oleh Kepala Cabang OJK, Bapak Ahimsa. segenap tim OJK telah siap untuk memulai langkah baru menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan di wilayah Ciayumajakuning.


[i] Lembaga jasa keuangan termasuk didalamnya perbankan, pasar modal, pegadaian, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan.

[ii] Kebijakan microprudential dapat diartikan sebagai kebijakan yang mengacu pada kondisi tiap-tiap individu lembaga jasa keuangan sebagai objek kebijakan.contohnya: Tingkat kesehatan Bank X.

[iii] Kebijakan macropudential dapat diartikan sebagai kebijakan yang melihat kondisi lembaga jasa keuangan secara keseluruhan, contohnya: penentuan GWM.

(Kkh)