SELAYANG PANDANG RUMAH POTONG HEWAN DPPKP, PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

Permintaan produk-produk peternakan khususnya daging terus meningkat oleh karena cepatnya laju pertumbuhan penduduk, kenaikan pendapatan perkapita serta kecenderungan perubahan pola makan yang ditandai dengan bertambahnya kesadaran masyarakat akan arti pentingnya daging sebagai salah satu bahan makanan yang bergizi tinggi. Arus permintaan diatas tidak dapat dilepaskan dari salah satu komponen agribisnis peternakan di sektor hilir yaitu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang fungsinya sebagai tempat terjadinya proses perubahan dari ternak/ hewan menjadi karkas/ daging

RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagi tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum. Dengan demikian diharapkan bahwa daging yang diperoleh dapat memenuhi kualitas yang diinginkan. Secara harfiah daging yang diinginkan adalah yang Halal, Aman, Utuh dan Sehat (HAUS) sehingga layak dikonsumsi. maka pemerintah berkewajiban melaksanakan kontrol terhadap fungsi RPH melalui pemeriksaan ante-mortem dan postmortem.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner, yang pada prinsipnya telah mengatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Setiap hewan potong yang akan dipotong harus sehat dan telah diperiksa kesehatannya oleh petugas pemeriksa yang berwenang.
  2. Pemotongan hewan harus dilaksanakan di RPH atau tempat pemotongan hewan lainnya yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
  3. Pemotongan hewan potong untuk keperluan keluarga, upacara adat dan keagamaan serta penyembelihan hewan potong secara darurat dapat dilaksanakan diluar RPH tetapi harus dengan mendapat izin terlebih dahulu dari Bupati/ Walikota yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuknya.
  4. Syarat-syarat rumah pemotongan hewan, pekerja, cara pemeriksaan kesehatan, pelaksanaan pemotongan dan pemotongan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Salah satu upaya Pemerintah Kota Cirebon dalam memberikan pelayanan khususnya pemeriksaan Ante Mortem dan Post Mortem sehingga dapat memberikan daging yang Halal, Aman, Utuh dan Sehat (HAUS), maka di bangun UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) yang dirintis sejak Tahun 1962.

Maksud dan Tujuan didirikannya Rumah Potong Hewan diantaranya tersedianya produk pangan bersumber asal hewan (daging) yang Halal, Aman, Utuh dan Sehat (HAUS)

Rumah Potong Hewan memiliki 2 buah tempat pemotongan yaitu rumah potong hewan ruminanasia (sapi dan kerbau) dan rumah potong babi yang letak bangunnya dipisahkan oleh jalan kalijaga. Rumah Potong Hewan Kota Cirebon telah bersertifikat halal MUI nomor  : 01024002790611

Berikut adalah kegiatan yang dilakukan di UPTD Rumah Potong Hewan

  1. Penerimaan dan Penampungan Hewan

–  Hewan Ternak diturunkan dengan hati – hati

– Dilakukan pemeriksaan dokumen (SKKH, Keterangan Daerah Asal, Surat Karantina)

– Hewan diistirahatkan minimal 12 jam sebelum dipotong

– Hewan dipuasakan tetapi tetap diberi minum minimal 12 jam sebelum dipotong

– Pemeriksaan Ante Mortem

  1. Pemeriksaan Ante Mortem

–   Pemeriksaan dilakukan dokter hewan atau petugas yang ditunjuk

–  Hewan yang sakit atau diduga sakit ditunda pemotongannya, dipisahkan pada kandang isolasi

–   Bila terdapat penyakit menular atau zoonosis, harus segera diambil tindakan yang sesuai dengan prosedur

  1. Persiapan Penyembelihan/Pemotongan

– Ruang proses penyembelihan dan peralatan harus dalam kondisi bersih sebelum proses penyembelihan/pemotongan

–   Hewan ternak dibersihkan sebelum masuk ruang pemotongan

–   Hewan ternak digiring ke ruang pemotongan melalui gang way

  1. Proses Penyembelihan/Pemotongan

–  Hewan ternak dijatuhkan dengan meminimalkan rasa sakit/stress

– Apabila ternak telah rebah dan diikat (aman) dilakukan proses penyem belihan/pemotongan dengan sesuai syariat Agama Islam Islam yaitu me motong bagian ventral leher dengan menggunakan pisau yang tajam sekali tekan tanpa diangkat sehingga memutus saluran makan, nafas dan pembuluh darah sekaligus.

–  Setelah ternak benar – benar mati dan mengeluarkan darah sempurna, leher dipotong dan dipisahkan dari badan kemudian kepala digantung untuk dilakukan pemeriksaan

  1. Proses Pengulitan

–  Sebelum proses pengulitan, harus dilakukan pengikatan pada saluran makan di leher dan anus, sehingga isi lambung dan feses tidak keluar dan mencemari karkas

– Pengulitan dilakukan bertahap, diawali membuat irisan panjang pada kulit sepanjang garis dada dan bagian perut. Irisan dilanjutkan sepanjang permukaan dalam (medial) kaki.

–  Kulit dipisahkan mulai dari bagian tengah ke punggung

– Pengulitan harus hati-hati agar tidak terjadi kerusakan pada kulit dan terbuangnya daging

–  Kulit dipisahkan mulai dari bagian tengah ke punggung.

– Pengulitan harus hati-hati agar tidak terjadi kerusakan pada kulit dan terbuangnya daging

  1. Pemeriksaan Post Mortem

– Pemeriksaan postmortem dilakukan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan.

– Pemeriksaan postmortem dilakukan terhadap kepala, isi rongga dada dan perut serta karkas.

– Karkas dan organ yang dinyatakan ditolak atau dicurigai harus segera dipisahkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

– Apabila ditemukan penyakit hewan menular dan zoonosis, maka dokter hewan/petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan harus segera mengambil tindakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan

  1. Proses Pembelahan Karkas

–   Karkas dibelah dua sepanjang tulang belakang dengan kampak yang tajam.

–   Karkas dapat dibelah dua/empat sesuai kebutuhan.

  1. Proses Pengangkutan Karkas

–  Karkas/daging diangkut dengan angkutan khusus daging, sehingga dapat mencegah kontaminasi dari luar.

–  Jeroan dan hasil sampingannya diangkut dengan wadah yang terpisah dengan karkas/daging.

–   Karkas/daging dan jeroan harus disimpan dalam wadah/kemasan sebelum disimpan dalam alat angkut.

–   Untuk menjaga kualitas daging dianjurkan alat angkut karkas/daging dan jeroan dilengkapi dengan alat pendingin (refrigerator)

Fasilitasi, Sosialisasi dan Edukasi dengan Dunia Pendidikan , juga dilakukan di UPTD RPH diantaranya :

* Fakultas Kedokteran Hewan UGM, Yogyakarta berupa fasiltasi mahasiswa koassistensi FKH UGM

* SMUN 3, Cirebon berupa fasilitasi kegiatan ekstra kurikuler Lingkungan Hidup

* Fakultas Peternakan Universitas Padjajaran Bandung, berupa fasilitasi pengambilan data lapangan revitalisasi RPH Pemerintah di Jawa Barat oleh DR. Ir. Rochadi Tawaf, MS., DR.Ir. Rachmat Setiadi, DR.Ir. Obin Rachmawan, SU, dan Ir. Andre RD., M.Si

UPTD Rumah Potong Hewan memiliki beberapa macam pelayanan. Pelayanan yang dilakukan di UPTD Rumah Potong Hewan diantaranya :

  1. Penyediaan fasilitas pemotongan hewan ruminansia (sapi dan kerbau)
  2. Penyediaan fasilitas pemotongan hewan babi
  3. Penyediaan kandang penampungan sapi
  4. Penyediaan kandang penampungan babi
  5. Pemeriksaan antemortum
  6. Pemeriksaan kebuntingan
  7. Pemeriksaan post mortum
  8. Pembuatan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

 

Moto Pelayanan : Peduli daging HAUS (Halal Aman Sehat dan Utuh) Sehat Semuanya

Tarif Retribusi Jasa Usaha berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2012 :

Retribusi Sapi :Rp.11.000/ekor

Kandang Penampungan Sapi :Rp.  2000/ekor

Retribusi Babi :Rp.14.000/ekor

Kandang Penampungan Babi : Rp. 2000/ekor

JAM PELAYANAN : pukul 07.00 s/d 16.30 WIB

–              Pemotongan Sapi : pukul 22.00 s/d 02.00 WIB (Malam)

–              Pemotongan Babi : pukul 02.00 s/ 05.00 WIB (dini hari)