Sekretaris Daerah: Ubah Pola Kerja Menjadi Lebih Baik Sesuai Fungsi dan Tugas

CIREBON-Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta mengubah pola kerja menjadi lebih baik. Jalinan komunikasi informal juga perlu dijalin untuk meningkatkan keselarasan kerja.Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., di sela-sela Sertijab Eselon III dan IV, Dilanjutkan Dengan Sosialisasi SOTK di Lingkungan Setda Kota Cirebon, Rabu, 06 Januari 2021 di ruang Adipura Kencana, Kantor Wali Kota Cirebon.

Tugas dan fungsi yang sudah ada diharapkan bisa dijadikan pedoman untuk meningkatkan kinerja ASN yang ada di lingkungan Setda Kota Cirebon.

Selanjutnya Agus juga berharap dengan adanya SOTK yang baru tahun ini bisa membawa semangat dan optimisme yang baru pula, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

“Karena Setda memiliki fungsi dan peran yang penting dalam pemerintahan daerah,” jelas Agus. Yaitu memiliki fungsi akselerasi, supervisi, monitoring dan evaluasi.

Pada kesempatan itu Agus juga mengungkapkan bahwa Setda merupakan rumah besar yang ditempati bersama-sama. Untuk itu, jalinan komunikasi perlu dijalin dengan baik. Tidak hanya komunikasi secara formal, namun juga secara informal.

Diantaranya melalui sejumlah kegiatan seperti Jumat bersih (Jumsih), bersepeda bersama dan kegiatan lainnya. Agus yakin jalinan komunikasi yang dijalin secara informal akan memperkuat ikatan silaturahim dan memperkuat ekselerasi tugas kedinasan. “Kalau hanya pendekatan formal, akan terasa kaku,” ungkap Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya terbitnya Permendagri Nomor 56 tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota membuat Kota Cirebon harus melakukan perubahan terhadap Perwali Nomor 43 tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

Untuk itu Pemda Kota Cirebon telah mengeluarkan Perwali Nomor 42 tahun 2020 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

Sebagai tindak lanjut aturan baru tersebut pada 30 Desember 2020 dilakukan pelantikan dan pengukuhkan 50 pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas oleh Wali Kota Cirebon.

Sementara itu Asisten Daerah (Asda) Administrasi dan Umum, Drs. Agus Herdyana, M.Si., berharap tim yang baru sudah mulai menunjukkan kinerjanya. “Berharap semakin solid, semakin maju, semakin dekat silaturahimnya dan bisa dijadikan contoh untuk perangkat daerah lainnya,” ungkap Agus.

Pada kesempatan itu Kepala Bagian Organisasi, Dra. Putri Novinarita, menjelaskan fungsi dan tugas dari masing-masing bagian yang ada di lingkungan Setda Kota Cirebon seiring dengan adanya perubahan SOTK.