Sekda: Perang Terhadap Miras dan Narkoba Harus Terus Dilakukan

CIREBON – Perang terhadap peredaran minuman keras  (miras) dan narkoba harus  terus digaungkan. Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi miras dan narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., yang mewakili Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., pada kegiatan pemusnahan barang bukti miras dan narkoba di halaman belakang Balaikota Cirebon, Selasa (26/4/2022).

“Pemusnahan barang bukti miras dan narkoba  tidak boleh berhenti di sini saja,” tegas Agus.

Bahkan ke depannya, selain menyita barang bukti kepada pelaku juga bisa dikenakan sanksi tindak pidana baik ringan maupun berat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan itu Sekda juga meminta agar razia miras dan narkoba terus dilakukan dan digencarkan.  Ini dikarenakan peredaran miras dan narkoba sekarang justru terjadi di tempat umum dan pemukiman warga.

“Sehingga dapat mencegah generasi muda kita untuk mengonsumsi miras dan narkoba,” tutur Agus.  Generasi muda yang mengonsumsi miras dan narkoba hanya akan merusak masa depan mereka.  

Namun agar dapat berhasil, Sekda meminta dukungan semua pihak, termasuk seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran miras dan narkoba. 

Adapun Kota Cirebon telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Cirebon, sehingga diharapkan Kota Cirebon akan menjadi kota yang nyaman untuk semua masyarakat, khususnya generasi muda.

Pada kesempatan itu atas nama Pemda Kota Cirebon, Sekda juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Cirebon Kota yang telah berupaya untuk terus mencegah beragam tindak kriminal di Kota Cirebon.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.l.K., M.H. menjelaskan hari ini dimusnahkan sebanyak 20.938 botol kecil dan besar minuman keras, ciu, maupun minuman beralkohol berbagai merek.

Juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu 41.032 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah. Seperti pil tramadol, pil trihex, dextro, pil DMP, dan lainnya.

Dijelaskan Fahri kegiatan hari ini merupakan bagian dari cipta kondisi jelang lebaran 2022. “Dengan kegiatan ini kita harapkan dalam menyelamatkan generasi muda penerus bangsa,” tutur Fahri.