Sekda: Pemusnahan Miras Dukungan Terhadap Penegakan Perda

CIREBON – Sekretaris Daerah (Sekda) hadiri pemusnahan minuman keras (miras). Pemusnahan miras merupakan bentuk dukungan terhadap peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013.

“Tidak terbayang kalau 18 ribu botol miras ini dikonsumsi masyarakat, dampaknya luar biasa,” kata Sekda Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., Kamis (30/3/2023) saat menghadiri pemusnahan barang bukti miras, narkoba, petasan dan knalpot bising di halaman belakang Balai Kota Cirebon.

Ditambahkan Agus, pemusnahan yang dilakukan hari ini merupakan bentuk dukungan terhadap Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Cirebon.

Sekalipun sudah memiliki perda, namun Kota Cirebon yang selama ini dikenal sebagai pusat perdagangan dan jasa di wilayah Ciayumajakuning bahkan hingga sebagian wilayah di Jawa Tengah tidak bisa terlepas dari dinamika yang tidak bisa dihindari. Termasuk peredaran miras ilegal yang ada di masyarakat. “Untuk itu operasi masyarakat terus dilakukan,” ujar Agus.

Selanjutnya untuk menghindari dampak negatif pasca-pemusnahan, Agus telah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengawalan.

“Akan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Saya sudah minta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawalan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Agus juga mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda dan semua pihak yang telah berkolaborasi dan bersinergi untuk memberikan pelayanan dan perlindungan keamanan kepada masyarakat Kota Cirebon.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Ariek Indra Sentanu, SH., S.I.K., MH., menjelaskan pemusnahan barang bukti ini dalam rangka kegiatan cipta kondisi kamtibmas jelang Hari Raya Idulfitri 2023.

“Ini wujud nyata keseriusan kami dibantu stakeholder lainnya untuk meminimalisir kejahatan,” katanya.

Pada kesempatan itu, sebanyak 18.920 botol miras berbagai merek dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat, 25.588 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah dimusnahkan dengan cara dibakar, 675 knalpot bising berbagai bentuk dan merk dimusnahkan dan dipotong dengan cara digerinda dan 13 dus petasan dengan jumlah 11.588 buah dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air.

Selain itu ada pula barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berupa miras, narkotika, obat-obatan farmasi dan barang bukti miras dari Satpol PP yang juga dimusnahkan.