Sekda Kembali Minta ASN Jaga Netralitas

CIREBON – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bijak menggunakan media sosial jelang pemilihan umum 2024. Netralitas ASN dituntut dalam pelaksanaan pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Sekda Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., saat menjadi narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema Sosialisasi Netralitas ASN dan Lembaga/ Badan Pemerintahan Bertempat di salah satu hotel di Kota Cirebon.

“Salah satu yang paling banyak dilanggar di sisi postingan di media sosial yang memihak,” tutur Agus. Postingan yang dianggap lumrah ternyata merupakan pelanggaran yang jumlahnya mencapai 30,40 persen.

Pelanggaran lainnya yang sering dilakukan oleh ASN yaitu menghadiri deklarasi atau kegiatan yang mengarah keberpihakan, sosialisasi di media sosial, foto bersama dan membuat simbol serta melakukan pendekatan ke parpol.

Untuk itu Agus kembali meminta kepada ASN untuk menjaga netralitas di masa pemilu ini. Sesuai dengan pasal 2 huruf f UU No 5 tahun 2014 yang dimaksud dengan netralitas yaitu ASN yang tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun). Sedangkan pada pasal 9 ayat (2), Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Jika melakukan pelanggaran,baik pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin ASN, maka sanksi pun akan diberikan. Sanksi ini mengacu pada Keputusan Bersama Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Pada kesempatan itu, Agus juga menekankan Pemda Kota Cirebon berkomitmen untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu. Diantaranya dengan melaksanakan pemantauan oleh tim pemantauan perkembangan situasi politik di daerah dengan memotret dinamika sosial politik di daerah, kesiapan partai politik, pelaksanaan pendidikan politik oleh partai politik, ormas, penyelenggaraan pemilihan dan kelompok  kepemiluan lainnya yang ada di daerah.

“Serta melakukan upaya deteksi dini dan cegah dini guna meminimalisir terjadinya konflik sehingga stabilitas politik tetap terjaga,” tutur Agus.